Hukrim

Suap Meikarta, KPK Geledah Rumah James Riady

news-details
Hukrim

Linkarfakta.com,Jakarta - Rumah milik James Riady, CEO Lippo Group, diperiksa KPK. Pemeriksaan yang dilakukan terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta ke Bupati Bekasi, Neneng Hassanah Yasin. Selain rumah James Riady, Penggeledahan juga dilakukan di 4 lokasi lainnya.

"Setelah lakukan penggeledahan di 5 lokasi sejak Rabu siang sampai tengah malam tadi, penyidik melanjutkan kegiatan tersebut ke 5 tempat lain hingga pagi ini, yaitu apartemen Trivium Terrace, rumah James Riady, Dinas PUPR (Pemkab Bekasi), Dinas LH (Pemkab Bekasi), Dinas Damkar (Pemkab Bekasi)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (18/10/2018).

Selain itu Febri mengatakan KPK telah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini dari penggeledahan sebelumnya. Barang yang disita antara lain, dokumen terkait perizinan oleh Lippo ke Pemkab, catatan keuangan, dan barang bukti elektronik seperti komputer dan lainnya.

"Total lokasi penggeledahan sejak kemarin siang hingga pagi ini di 10 lokasi di Tangerang dan Bekasi," ucapnya.

Baca juga: KPK Telisik Peran Korporasi dalam Kasus Suap Meikarta

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka, yakni:

Diduga sebagai penerima:

1. Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin,
2. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin,
3. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor,
4. Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan
5. Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Diduga sebagai pemberi:

1. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro,
2. Konsultan Lippo Group Taryadi,
3. Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan
4. Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp 7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp 13 miliar. Duit itu diduga terkait perizinan proyek Meikarta.


Saksikan juga video 'Bupati Bekasi dan Direktur Lippo Jadi Tersangka Suap Meikarta.(Link/detik)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar