Waw..

Ikan Arwana Ratusan Juta Milik Anggota DPRD Riau Dicuri, Korban Maafkan Pelaku

news-details


Linkarfakta-PEKANBARU-Kendati menelan kerugian sebesar Rp 400 juta lebih. Akibat ternak budidaya ikan Arwananya dicuri orang.
Namun perbuatan pelakunya tetap diberi maaf oleh Rusli Ahmad, anggota DPRD Riau yang menjadi korban tindak pidana pencurian.

Hal itu diungkapkan Rusli Ahmad yang bersaksi di persidangan perkara pencurian di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (11/10/18) sore.

Rusli Ahmad yang memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz SH mengatakan bahwa ratusan ikan arwana miliknya hilang dicuri oleh terdakwa Cahyono Sirongo-ringo alias Nono.

Aksi pencurian tersebut diketahuinya pada Senin (9/4/18) pagi di rumahnya di Jalan Utama Sari Nomor 01 Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

" Taunya pagi harinya Pak Hakim. Begitu saya lihat ikan di dalam aquarium, ternyata banyak yang hilang,"jelasnya.

Kemudian lanjut Rusli, pihaknya kemudian membuka hasil kamera CCTv. Berdasarkan kamera CCTv itulah, dia mengetahui pencurianya adalah terdakwa Cahyono.

Kendati begitu Pak Hakim, saya telah memberi maaf kepada dia. Karena dia (terdakwa) ini hanya disuruh oleh seseorang bernama Gopeng (DPO).

" Terdakwa ini tidak tahu apa apa Pak Hakim, dia hanya disuruh si Gopeng, mantan karyawan saya," ucap Rusli.

Dikatakan Rusli bahwa jumlah karyawannya ada sekitar 15 orang. Dan sejak kejadian tersebut, semuanya sudah dipecat.

Dijelaskan Rusli, Ikan Arwana yang dicuri terdakwa terdiri dari berbagai jenis, Super Red, Gold, Albino, Brazilian dan lainnya.

" Total semua yang dicuri terdakwa ini, kerugian saya sekitar Rp400-an juta Pak hakim,"paparnya.

Berdasarkan dakwaan  jaksa penuntut umum (JPU) Aulia Rahman SH. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP junto Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.***(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar