Hukrim

tak berizin, Satpol PP Pekanbaru Segel Tower setinggi 20 Meter di Kecamatan Tenayan Raya

news-details
Hukrim
Satpol PP Kota Pekanbaru segel tower ilegal setinggi 20 meter di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (9/10/2018)

Linkarfakta,PEKANBARU - Tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tower telekomunikasi setinggi 20 meter yang terletak wilayah Kecamatan Tenayan Raya disegel pihak Satpol PP Pekanbaru, Selasa (9/10/2018). 

Penyegelan tower disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada media ini.

"Ditanya izinnya. Ternyata mereka tidak ada izin, asal bangun-bangun saja. Tentu kita segel," ungkap Agus Pramono. 

Lebih jauh dikatakan Agus Pramono, selain tidak mengantongi izin, penyegelan tower dilakukan lantaran mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. 

"Masyarakat juga mengeluh dengan keberadaan tower tersebut. Terjadi gangguan terhadap televisi dan sebagainya," jelas mantan Kepala Kesbangpol Pekanbaru ini. 

Selain itu dikatakan pula, penyegelan ini juga bagian dari rencana Pemko Pekanbaru untuk mengatur, serta menata keberadaan tower di Pekanbaru. Jadi, kedepannya, tower boleh berdiri di zona yang telah ditetapkan. 

"Tower-tower ini dihentikan izinnya karena akan ada penataan tower," ujar Agus Pramono. 

Sebelumnya, Diskominfo Pekanbaru mendata, ada 200 tower ilegal dari jumlah tower yang ada, yakni 800 titik. Sampai kini, Diskominfo masih melakukan pendataan dan Penataan. Penataan tower akan diatur lebih spesifik lagi dalam peraturan walikota (Perwako) yang akan dibahas secara final.

Jika selama ini tower-tower yang penempatannya ditentukan oleh operator atau provider selular, kini Pemko akan mengambil alih soal penentuan titik, di mana tower-tower boleh didirikan, agar tower yang didirikan lebih tertata dengan baik.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar