Hukrim

Korupsi Kredit Fiktif BRK Rohul, Kacab dan Empat Staff Ditetapkan Sebagai Tersangka

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Akhirnya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri (BRK) cabang pembantu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Kelima orang yang ditetapkan tersebut menjabat sebagai Kepala Cabang (Kacab) dan staff yang menjabat sebagai analisis kredit.

"Ada lima tersangka yang kita tetapkan pada kasus korupsi kredit fiktif di Bank Riau Kepri cabang pembantu di Rohul," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, kepada media ini, Selasa (2/10/18) siang.

Kelima tersangka tersebut berinisial AA, Z, SY, AH dan MD yang memegang jabatan sebagai  kepala cabang hingga analisis kredit," sambungnya.

Dijelaskan Muspidauan, kelima tersangka disinyalir telah melakukan penyelewengan dana sebesar Rp32 miliar. Dengan modus melakukan kredit fiktif kepada kelompok tani sawit di Rohul.

"Modus mereka meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) menyatakan ditempat sebagai peserta pengajian dan kelompok tani sawit di Kabupaten Rohul," ujar Muspidauan.

Bermula, tindak pidana kredit fiktif ini terjadi tahun 2010 Hingga 2014. Yang mana kredit berupa kredit umum perorangan yang dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur  hanya pakai nama saja dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Selanjutnya, para debitur dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Namun pada kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar