Pekanbaru

Penerapan Sanksi, Masykur: tak Ada Ampun Untuk Kasus Narkoba

news-details
Pekanbaru
Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi

Linkarfakta,PEKANBARU - Pemberian sanksi oknum Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Pekanbaru tersandung kasus narkoba berinisial YT, yang diamankan pihak Polda Riau beberapa hari lalu disalah satu hotel di Jalan Sisingamaraja, Pekanbaru, masih menunggu putusan tetap dari pengadilan. Walau demikan dikatakan, tidak ada ampun bagi oknum pegawai yang tersandung kasus narkoba.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi ketika diwawancara Linkarfakta.com diruang kerjanya, Senin (1/10/2019).

Diakui Masykur Tarmizi, dirinya sudah mendapat laporan terkait oknum Satpol PP terjerat kasus narkoba.

"Kita sudah terima laporan awal yang bersangkutan (YT,red), begitu ditahan. Sebenarnya kita ingin memastikan saja siapa namanya, bertugas dimana. Kalau memang ditahan dalam kasus apa dia. Terus kalau sudah ditahan tentu ada surat penahanannya. Berdasarkan itu baru nanti kita menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan, apakah diberhentikan sementara atau bagaimana. Nanti seperti apa langkahnya.., itu nanti berproses. Kalau narkoba, saya kira tidak ada ampun," ungkap Masyur Tarmizi.

"Kita kan tidak tau ini kasus nya apa. Tapi yang jelas seperti itu katanya (narkoba,red). Tapi kepastian berupa tertulis itu belum kita dapat. Tentu ada sanksi hukuman disiplin yang kita jatuhkan. Kalau sanksi itukan setelah inkrah putusan pengadilan, baru bisa (dijatuhi sanksi,red). 
Tergantung vonis seperti apa (sanksi pemecatan,red). Kita lihat saja dari vonisnya. Sekarang kita gunakan azas praduga tak bersalah dulu," sambung Kepala BKPSDM Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

Saat ditanya apakah Pemko Pekanbaru akan memberikan bantuan hukum pada YT, pegawai pindahan asal Kabupaten Siak ini, dikatakan Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

"Saya kira bisa saja, kalau yang bersangkutan membutuhkan. Kalau narkoba saya kira tidak ada ampun. Sekarang baru proses penyidikan saya kira dari Polda. Ini masih berjalan. Marilah kita hargai prsoses hukum yang berlaku dan azas praduga tak bersalah," kata Masykur Tarmizi.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar