Hukrim

Usai Baca Dakwaan, Jaksa Hadirkan Kadisparpora Saksi Korupsi Danau Buatan Rohil

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU -Sidang perdana tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Danau Buatan di Bagan Siapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), yang digelar Selasa (25/9/18) hari ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil langsung menghadirkan lima orang saksi. Turut juga dihadirkan saksi
Tarmizi, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Rohil.

Dalam keterangannya, Tarmizi mengungkapkan bahwa pengerjaan proyek pembangunan danau buatan tidak selesai 100 persen.

"Sewaktu pembayaran treatment terakhir, Saidin selaku PPTK menyerahkan laporan yang menjelaskan pekerjaan selesai. Namun, setelah dilakukan pengecekan kelapangan ternyata pekerjaan belum selesai. Yang mana penimbunan tanah pinggir kolam tidak cocok dengan gambar," ujar Tarmizi.

Atas ketidak cocokan antara laporan dengan fakta dilapangan. Saksi kemudian melaporkannya kepada bupati, kata Tarmizi dihadapan Bambang Myanto SH selaku ketua majelis hakim pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Selain Tarmizi, JPU Niki Yunismero SH juga meminta keterangan dari saksi Jufri, Hadi Handoyo dan Dua saksi lainnya yang dimintai secara terpisah.

Dalam dakwaan  yang dibacakan JPU sebelumnya. Ketiga terdakwa, Saidin, Kasi Pramuka Disparpora, Rohil. Kemudian Wira Shaputra, Direktur CV Vitra Kumala, dan M Taufik, selaku Konsultan. Didakwa 
telah merugikan negara  sebesar Rp 449.715.177 juta.

Dimana proyek pembangunan Danau Buatan dengan pagu anggaran senilai 1.7 milliar pada Dinas Parawisata Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Rohil tahun anggaran 2013 itu, diduga tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak (pengurangan item pekerjaan) serta letak posisi proyek yang berubah.

Proyek yang seharusnya dibangun di Komplek Pemuda Bagan Siapiapi itu, kemudian dialihkan pembangunannya di daerah Jembatan Pedamaran.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH.Pidana.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar