Hukrim

Korupsi RTH, Mantan Kadis PUPR Dihukum17 Bulan, Dua Rekanan Dihukum 20 Bulan dan 3 Tahun Penjara

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU - Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang menyidangkan perkara korupsi pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Pekanbaru. Tetap menyatakan terdakwa Dwi Agus Sumarno, mantan Kepala Dinas PUPR Riau, Rinaldi Mugni, konsultan dan Yuliana J Baskoro, selaku kontraktor, terbukti secara sah melakukan perbuatan yang merugikan negara.

Ketiga terdakwa tersebut pun dijatuhi hukuman pidana penjara selama 17 bulan hingga 3 tahun.

Berdasarkan amar putusan  majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto SH, didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Suryadi SH, pada sidang yang digelar Senin (3/9/18) malam. Terdakwa Dwi Agus Sumarno, dihukum pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan (17 bulan) denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan. Sementara uang pengganti sebesar Rp 80 juta telah dikembalikan.

Kemudian terdakwa Rinaldi Mugni, konsultan dihukum selama1 tahun 10 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dan kerugian negara sebesar Rp 163 juta, juga telah dikembalikan.

Terdakwa Yuliana J Baskoro, selaku kontraktor. Dijatuhi vonis hukuman selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 755 juta subsidair 5 bulan.

" Perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP," terang majelis hakim.

Atas vonis hukuman tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut, sama sama menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru M Amin SH, menuntut terdakwa Dwi Agus Sumarno, dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Selain itu, Dwi Agus juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 80 juta subsider 1 tahun.  

Terdakwa Rinaldi Mugni, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta sub 3 bulan, dan diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp 85 subsider 1 tahun.

Terdakwa Dwi Agus dan Rinaldi telah mengembalikan kerugian negara dengan menitipkan kepada jaksa.

Sementara terdakwa Yuliana dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan, dan mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 733 juta subsider 1 tahun 8 bulan.

Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undamg (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui, proyek pembangunan tugu integritas anti korupsi dan RTH yang berlokasi dibekas kantor PU Riau tersebut. Pemprov Riau menganggarkan dana sebesar Rp 8 miliar lebih.

Pada pelaksaan pembagunan RTH tersebut, telah terjadi pemnyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.sebesar Rp 935 juta.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar