Hukrim

Hakim Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Enok, Inhil 4,5 Tahun dan 5,5 Tahun Pe

news-details
Hukrim
ilustrasi

 

Linkarfakta-PEKANBARU-Tiga terdakwa tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan jembatan Sungai Enok, Indragiri Hilir (Inhil) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 miliar. Divonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Ketiga terdakwa, Taufik, Direktur PT Ramadhan Raya, perusahaan pelaksana pekerjaan proyek pembangunan Jembatan Sungai Enok tahun 2013. Kemudian Herli Rani, Direktur PT Ramadhan Raya, pengerjaan proyek tahun 2014 (pekerjaan lanjutan) dan Mifta, selaku Konsultan Teknik yang sebelumnya dituntut jaksa, 5 tahun hingga 7 tahun penjara. Divonis hakim 4,5 Tahun dan 5,5 Tahun Penjara.

Amar Putusan  majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang diketuai Bambang Myanto SH pada Senin (20/8/18) sore itu. Ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 8 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

" Menghukum menjatuhkan  terdakwa Taufiq dengan pidana penjara 5 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan," ujar Bambang Myanto, didampingi hakim anggota Toni Irfan dan Suryadi.

Terdakwa Herli Rani dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Herli Rani dikenakan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50 juta atau penjara selama 1 bulan.

Sementara terdakwa Mifta juga dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp200 juta atau sibsider 3 bulan kurungan. Dan dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp134.200.000 subsider 2 bulan," jelas Bambang.

Atas vonis hukuman tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah banding atau tidak. Hal sama juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Prayogi.

Seperti diketahui, Tindak Pidana Korupsi ini bermula tahun 2013 lalu. Saat pelaksanaan pembangunan Jembatan Sungai Enok, di Kecamatan Enok, Inhil.

Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Inhil dengan dana APBD tahun 2013 yang dilaksanakan oleh PT Ramadhan Raya sebagai perusahaan penyedia barang atau jasa dengan nilai kontrak addendum pertama sebesar Rp.9.997.465.000 yang dilakukan oleh terdakwa Taufik.
Selanjutnya, untuk pengerjaan lanjutan tahun 2014. direktur PT Ramadhan Raya dijabat oleh Herli Rani.Dalam pelaksanaannya,  pembangunan Jembatan Enok selama 4 tahun, 2011, 2012, 2013 dan 2014- dengan menggunakan  anggaran APBD Inhil tersebut.Terdapat penyimpangan dalam pelaksanaannya, yang mana pekerjaan proyek tidak lagi sesuai bestek. Sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,1 miliar.*(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar