Gila....

Mantan Kadishut Kampar dan Bendahara Terjerat Korupsi SPPD Fiktif

news-details
Hukrim
Ilustrasi

 

Linkarfakta-PEKANBARU-M Syukur, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Kampar, serta seorang bendaharanya, Dedi Guzman. Rabu (15/8/18) sore, dinyatakan hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Kehutanan yang dipimpinnya.

Kedua terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 4 tahun.

Berdasarkan amar putusan majelis hakim yang diketuai Drs Arifin SH.
M Syukur, dijatuhi hukuman 5 tahun denda Rp 200 juta atau subsider 2 bulan. Selain itu,  M Syukur juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar atau dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 2 tahun 8 bulan.

Sementara terdakwa Dedi, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 2 bulan, dan mewajibkan terdakwa Dedi membayar kerugian negara sebesar Rp 900 juta subsider 2 tahun.

Kendati hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kedua terdakwa menyatakan pikir pikir atas putusan tersebut, begitu juga dengan jaksa penuntutnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) BP Ginting SH, menuntut terdakwa M Syukur dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, Ia juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 2, 7 miliar subsider 4 Tahun.

Sementara terdakwa Dedi Guzman, dituntut hukuman 6 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Dedi juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 900 juta subsider 3 tahun.

Seperti diketahui, Perbuatan kedua terdakwa yang merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar itu terjadi tahun 2014 hingga 2015, saat terdakwa M Syukur menjabat.sebagai kepala dinas, dan Dedi Gusman sebagai bendahara.

Dimana pada tahun tersebut kedua terdakwa banyak melakukan atau mengadaakan kegiatan perjalanan dinas fiktif. Kedua terdakwa haya mengambill uangnya saja untuk keperluan pribadi. Modus terdakwa hanya menggerogoti uang negara dengan melakukan perjalanan dinas fiktif.***(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar