Hukrim

Waaw..WN Malaysia Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur, Hanya Divonis 5 Bulan Penjara

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU - Tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia, terdakwa pencabulan anak dibawah umur. Tampak sumbringah usai dijatuhi vonis hukuman ringan yakni 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Hebatnya lagi, sidang ketiga WNA yakni, Ravit P Veloo alas Ravi, Sivakumar Yagamburam alias Kumar dan Sagunam Maniam alias Sagunam, serta seorang mucikari bernama Deli dijerat undang-undsng perlindungan anak.
Usai dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 5 bulan dan 8 bulan penjara. Majelis hakim pun langsung menjatuhkan vonis hukuman yang sama sesuai tuntutan jaksa.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH tersebut berlangsung tertutup, karena persidangan tentang Asusila.

Usai sidang, kepada wartawan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Budi Dermawan SH, Senin (6/8/18) sore mengatakan, bahwa sidang WNA sudah selesai.

"Sudah divonis lima bulan penjara, sama dengan tuntutan jaksa. Sidangnya Kamis (2/8/18) kemarin," kata Budi

Saat ditanya alasan jaksa menuntut lebih ringan ketiga terdakwa itu, Budi mengaku ada unsur suka sama suka antara korban dan para terdakwa."Jadi tidak ada paksaan," jelasnya.

Selain ketiga WNA itu, terdakwa lainnya yakni Deli, selaku mucikarinya divonis selama delapan bulan penjara. Sebelumnya Deli dituntut jaksa selama satu tahun penjara.

Seperti diketahui, peristiwa pencabukan terjadi pada Sabtu (10/3/18) lalu di Hotel Grand Elite Jalan Riau. Melalui mucikari Deli, ketiga korban salah satunya Vi (16), yang masih dibawah umur 'dijajakan' kepada tiga WNA tersebut.

Namun perbuatan para terdakwa ini terbongkar setelah adanya informasi masyarakat. Jajaran Polresta Pekanbaru yang mendapat informasi langsung menangkap keempat terdakwa. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga korban di tiga kamar yang berbeda di hotel tersebut.

Akibat perbuatannya itu, Tiga WNA dan mucikari tersebut dijerat dengan pasal 88 junto pasal 761 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar