Hukrim

Kabulkan Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Kurir 7 Kg Sabu dan 28.500 Butir Pil Ekstasi Seumur Hidup

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mengabulkan tuntutan jaksa, atas hukuman tiga pelaku jaringan narkotika.

Ketiga pelaku sebelumnya dituntut hukuman kurungan penjara seumur hidup dan 15 tahun. Atas tindakannya membawa ataupun menyimpan tujuh kilogram sabu-sabu serta 28.500 butir Pil Ekstasi berbagai merek. Akhirnya juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama seumur hidup dan 15 tahun penjara.

Dalam amar putusan vonis yang diketuai Sulhanudin SH, dalam sidang Kamis (25/7/18) sore tadi.
Terdakwa Rio Ananda dan Ismar Deni. Divonis seumur hidup,
sedangkan terdakwa Anisa divonis hukuman 15 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yang di bekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada bulan Oktober 2017 lalu, saat membawa membawa barang harap tersebut ke Pekanbaru. Hanya pasrah dan menyatakan pikir pikir untuk menyatakan banding.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tio Minar SH. menyatakan ketiga terdakwa, Rio Nanda, Ismar Deni dan Anisa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan  hukum sesuai Pasal  112, 114 juncto Pasal 132 UU no 35 tahun 1999 tentang narkotika.

Dimana perbuatan ketiga terdakwa itu diketahui pada Sabtu (28/10/17) malam. saat polisi menangkap ketiganya di tiga tempat terpisah.

Pertama kali ditangkap Rio di jalan lintas Maredan, Tenayan Raya Pekanbaru. Saat itu dirinya tengah berkendara dengan mobil Avanza. Keberadaan pria itu terendus setelah aparat membuntutinya dari Bengkalis.

Setelah dilakukan penyelewengan, ditemukan kardus berisi tujuh kilogram Sabu serta 27.000 butir Pil Ekstasi.

Kepada polisi Rio mengaku jika narkoba ini akan diantarkan kepada Ismar Deni. Transaksi pun disepakati di halte depan Rumah Sakit (RS) Awal Bross. Begitu Ismar muncul, polisi berpakaian preman langsung menciduknya.

Selanjutnya, dikembangkan lagi, karena masih ada barang bukti lainnya yang disimpan di kos-kosan tempat terdakwa Ismar. Saat kita gerebek, ada teman wanitanya bernama Anisa. Dari kos tersebut ditemukan lagi setengah kilogram Sabu serta 1.500 butir Pil Ekstasi.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar