Hukrim

Tiga PNS Dispenda Riau Terjerat Korupsi SPPD Fiktif Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU-Yanti SE, serta Syarifah Aspanindar dan Decy Ari Yetti, pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)  Riau yang didakwa turut serta menikmati aliran dana anggaran perjalanan dinas dalam daerah melalui SPPD yang diduga Fiktif. Terlihat pasrah, begitu jaksa penuntut menjatuhkan tuntutan hukuman pidana penjara kepada dirinya.

Ketiga PNS tersebut yang terbukti menurut jaksa penuntut umum (JPU) M Amin, Astin, Prawira NP dan Puji Dwi Jona, melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dituntut hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU secara terpisah (split) pada sidang tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (24/7/18) siang itu. Hal hal yang meringankan terdakwa. Ketiganya telah mengembalikan kerugian negara.

"Menuntut masing masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," terang M Amin, dihadapan majelis sidang yang dipimpin Bambang Myanto SH.

Atas tuntutan hukuman tersebut, ketiga terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa Yanti SE, Syarifah Aspanindar dan Decy Ari Yetti. Didakwa turut serta menerima dan menikmati aliran dana perjalanan dinas dari dua atasannya Deliana, Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau dan Deyu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengeluaran Dispenda Riau (telah dihukum).

Perbuatan ketiga terdakwa ini telah merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar