Hukrim

2018 Kejati Riau Ringkus 14 Buronan

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU -Dari 31 terpidana yang dinyatakan buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sebanyak 14 orang terpidana berhasil ditangkap. Hasil penangkapan Buronan pada priode Januari hingga Juli 2018 tersebut, Kejati Riau merupakan paling berhasil menangani buronan dijajaran kejaksaan.

"Pada priode Januari hingga Juli tahun ini, jajaran kita yang terbanyak menangkap para buronan terpidana," terang Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur kepada para wartawan usai menggelar acara Hari Bhakti Adyaksa ke 58, Senin (23/7/18).

Dijelaskan Uung, priode pertengahan tahun ini, dari 31 DPO yang ditetapkan, sebanyak 14 buronan yang berhasil kita tangkap, yang umumnya terpidana tindak pidana korupsi " tuturnya.

Selain itu, Uung juga membeberkan kinerja jajaran pada tahun ini. Dimana penanganan perkara korupsi pada poses penyelidikan, Kejati Riau tangani 10 perkara, dan ditingkat kejari 20 perkara.

"Yang naik ketingkat penyidikan hingga saat ini, baik kejati maupun kejari, sebanyak 7 perkara," kata Uung.

Sementara, penanganan perkara korupsi yang sudah incraaht sebanyak 38 perkara, dan yang masih melakukan upaya hukum 56 perkara. 

"Para pelaku atau terpidana korupsi yang kita penjara sebanyak 35 orang, dimana ASN 20 orang, pengadaan sebanyak 8 orang, kontraktor 3 orang dan Kepala desa (kades) 4 orang," sambungnya.

Kerugian negara yang ditimbulkan para terpidana korupsi ini sebesar Rp 7,6 miliar. Sebesar Rp 2,845,113,997, telah berhasil dikembalikan kepada negara," pungkas Uung.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar