Pekanbaru

Kasat Pol PP Pekanbaru Instruksikan Kanit Intel Data Objek Melanggar Perda

news-details
Pekanbaru

Linkarfakta,PEKANBARU - Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Rabu (18/7/2018), kembali menginstruksikan pada jajarannya untuk melakukan pendataan terhadap berbagai objek yang melanggar peraturan daerah, diantaranya pemasangan tiang reklame diluar ketentuan, panti pijat ataupun pedagang kaki lima (PKL).

Tugas untuk melakukan pendataan ini diamanahkan pada Kanit Intel Pol PP Kota Pekanbaru, J Victorino.

"Lakukan pendataan tiang reklame mana saja yang melanggar aturan, pedagang kaki lima, prostitusi atau panti pinjat.
Mobil kita dari jam perjam bergerak dilapangan," ujar Agus Pramono memberi arahan pada J Victorino diluar ruangan Intel Pol PP. 

Dikatakan Agus Pramono, instruksi yang diberikan sesuai arahan Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT.

"Itu semua instruksi Walikota untuk membuat kota ini bersih, tertib dan aman. Dilain sisi, mana anggota yang tidak disiplin, saya minta arahan kepada pak walikota agar dipecat," ucap Agus Pramono menegaskan. 

Ditempat yang sama, Kanit J Victorino ketika disinggung terkait data reklame mengungkapkan, ada beberapa ruas jalan yang telah didata.

"Ada tiang reklame di jalan protokol, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Arifin Ahmad, Jalan Soekarno Hatta, Jalan Subrantas, Jalan Riau. (Reklame)," ungkap Rino, panggilan Kanit Intel Pol PP Kota Pekanbaru.

Untuk PKL, dikatakan Rino, sudah dilayangkan surat agar tidak berjualan dipinggir jalan. 

"Yang diberikan teguran keras dilarang berjuajan seperti PKL di Jalan Subrantas dan PKL di Pasar Pagi Arengka. Untuk lokasi prostitusi seperti Maridan. Maridan kita sudah layangkan surat peringatan. Untuk Joundul dan lokasi di Jalan SM Amin sudah di razia. Di Joundul kita amankan tiga orang beserta kasur dua buah. Di SM Amin speaker dan minuman keras," terang Rino.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar