Hukrim

Ratusan Miliar Dana Penyertaan Modal Pemkab Bengkallis ke PT BLJ, Tak Jelas Peruntukannya

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU - Tiga dari empat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut pada sidang lanjutan
perkara korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke perusahaan daerah (Perusda) Bengkalis, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), Rabu (4/7/18) sore. Tampak gugup dan ciut nyalinya saat ditanya jaksa penuntut dan majelis hakim, terkait aliran dana PT BLJ ke tujuh anak perusahaan konsorsium PT BLJ dan PT Pengembangan Investasi Riau (PIR).

Pasalnya, penyaluran dana ke tujuh anak perusahaan diantaranya PT Sumatera Timur Energi, PT Riau Energi Tiga. Dinilai hakim hanya akal akalan untuk mengeruk uang negara yang bukan peruntukan bagi PT BLJ dalam membangun pembangkit listrik.

Ketiga saksi yang gelagapan yang dicerca hakim dan jaksa tersebut,
Carry, General Manager disalah satu anak perusahaan PT BLJ. Kemudian Afnan, Manager Keuangan PT BLJ, dan Ari Suryanto, mantan Manager Keuangan PT BLJ.

Dimana adanya pinjaman (piutang) yang disalurkan ke PT STE sebesar Rp 160 miliar dan sampai sekarang belum ada pengembaian hutang PT STE ke PT BLJ

Dalam kesaksiannya, Ary dan Afnan mengatakan jika pemberian pinjaman ke PT STE dan PT RET atas perintah terdakwa Yusrizal, selaku Direktur PT BLJ.

Ketiga saksi yang tak bisa menjelaskan perincian penyaluran uang ratusan miliar ke PT STE dan PT RET tersebut, dinilai hakim adanya permainan kotor untuk mengeruk uang negara.

Usai mendengar keterangan tiga saksi tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Safitra SH, menghadirkan saksi berikutnya yakni, Rida K Liamsi, Dirut PT PIR.

Dihadapan majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Khamozaro Waruwu SH. Rida K Liamsi menjelaskan secara rinci sejak pembentukan tujuh anak perusahaan.

Namun saat memberikan keterangan, saksi tidak membawa dokumen lengkap tujuh perusahaan tersebut, maka majelis hakim meminta saksi Rida dihadirkan kembali pada sidang berikutnya tanggal 18 Juli mendatang.

Seperti diketahui, Yusrizal Andayani, Direktur PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ), dan seorang rekanan, Suhernawati dihadirkan sebagai terdakwa atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Yusrizal Andayani yang saat ini tengah menjalani masa hukuman 6,5 tahun penjara atas perkara korupsi penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT BLJ. Kembali diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah merugikan negara sebesar Rp 300 miliar.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Eka Safitra dan Budhi Fitriadi.  Kedua terdakwa  dijerat Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.?

Perbuatan TPPU ini dilakukan terdakwa dengan membelanjakan uang penyertaan modal pemkab itu bukan peruntukkannya.Penyertaan modal senilai Rp300 miliar seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dua unit pembangkit listrik di Kabupaten Bengkalis. Tetapi, terdakwa membelanjakannya untuk investasi ke sejumlah perusahaan dan pembelian aset.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar