Hukrim

Korupsi Dana Pendidikan PNS, Sekda Kuansing Divonis 15 Bulan dan Bendahara 18 Bulan Penjara

news-details
Hukrim

Linkarfakta,PEKANBARU - Meski telah diringankan dari tuntutan hukuman jaksa. Drs Muharman, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dan Doni Irawan, Bendahara Setda Kuansing. Menyatakan pikir pikir, usai dijatuhi hukuman pidana penjara oleh majelis hakim tipikor Pekanbaru.

Dalam amar putusan majelis hakim pada persidangan yang digelar Senin (25/6/18) sore itu. Kedua
terdakwa yang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran pendidikan  Pegawai Negeri Sipil (PNS)  Pemkab Kuansing untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan formal. Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 bulan dan 18 bulan.


" Menghukum terdakwa Muharman, dengan pidana penjra selama 1 tahun 3 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. Dan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Doni Irawan, selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," jelas majelis hakim yang diketuai Toni Irfan SH di Pengadian Negeri (PN) Pekanbaru.

Usai vonis hukuman dibacakan, kedua terdakwa yang dituntut jaksa dengan tuntutan hukuman sama. Namun divonis berbeda, menyatakan pikir pikir apakah menyatakan banding atau tidak.

Kedua terdakwa yang menyandang statys tahanan kota, langsung melenggang pulang meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon L Hutagalung SH, dan  Galih SH. Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.

Perbuatan kedua terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diketahui, Perbuatan kedua terdakwa yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Dimana perbuatan kedua terdakwa itu terjadi tahun 2015 lalu. Saat Pemkab Kuansing memberikan dana anggaran pendidikan sebesar Rp 1.520.000.000 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk kegiatan pendidikan dan pelatihan formal.

Bantuan pendidikan kepada PNS tersebut untuk peningkatan kapasitas sumber daya PNS tenaga pendidik di Kuansing. Namun, penyaluran atau pemberian dana bantuan pendidikan tersebut tidak sesuai ketentuan atau tidak sesuai peruntukannya. Sehingga perbuatan kedua terdakwa telah menimbulkan kerugian negara.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar