Hukrim

Istri Dibantu Lima Rekannya Menganiaya Suami Hingga Tewas Dituntut 4 Hingga 7 Tahun Penjara

news-details
Hukrim

Linkarfakta, PEKANBARU -Sari Purwanti, dibantu lima orang rekannya yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap suaminya Amin, hingga tewas. Dinyatakan jaksa terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sari Purwanti serta 5 orang kerabatnya, Alwayan Dame Rambe (20), Yoga Desra Anggara (19), Weldiatus Galara (19), Egi Saputra (17), dan Andre Dwi Cahya (23), Dijatuhi tuntutan hukuman berbeda yakni 4 tahun, 5 tahun dan 7 tahun kurungan penjara.

Berdasarkan amar tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erik SH yang dibacakan secara terpisah (split) pada sidang Selasa (5/6/18) malam. Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 dan ke 3 KUHP, tentang pengeroyokan. 

" Ya pada sidang kemarin kita telah menjatuhkan tuntutan hukuman kepada para terdakwa," terang Erik kepada wartawan Rabu (6/6/18) siang.

Dijelaskan Erik, Terdakwa Yoga dan Weldiatus dijatuhi tuntutan hukuman selama 7 tahun penjara
Sari Purwanti, istri korban dan Andri dituntut 5 tahun penjara. Dan terdakwa Egi dan Alfayah dituntut hukuman 4 tahun penjara.

Keenam terdakwa yang telah dijatuhi tuntutan hukuman ini. Pada sidang selanjutnya pada tanggal 25 mendatang, berencana akan mengajuk pembelaan," sambungnya.

Seperti diketahui, perbuatan Sari Purwanti bersama Alwayan Dame Rambe (20), Yoga Desra Anggara (19), Weldiatus Galara (19), Egi Saputra (17), dan Andre Dwi Cahya (23), terjadi pada Sabtu tanggal 13 Januari 2018 lalu. 

Dimana, Sari Purwanti yang merupakan istri kedua korban (Amin) dibakar api cemburu begitu mengetahui suaminya berselingkuh. 

Berawal, pada Sabtu dinihari melakukan penggerebekan bersama anak tiri korban Andre dan empat orang temannya  di bengkel milik korban di Jalan Kubang Raya, Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan. 

Setiba dibengkel milik suaminya.
Sari melihat korban bersama seorang perempuan tanpa busana. Suasana hati Sari langsung berubah emosi dan dibakar api cemburu.

Tak kuasa melihat perbuatan mesum tersebut. Sari langsung.melabrak suaminya dibantu lima orang kerabatnya. Tak puas sampai distu. Sari bersama rekannya kemudian mengikat kaki dan tangan korban dengan tali plastik, sembari melayangkan pukulan ketubuh korban.

Selanjutnya, terdakwa Yoga Desra, mencekik korban, sembari aksi penganiayaan tersebut direkam (video) oleh terdakwa Egi Saputra, dan terdakwa Alvayan mengawasi dari bawah bengkel dan menyenter. Sedangkan terdakwa Welgia menahan dan memegangi tangan korban. 

Akibat penganiayaan tersebut. korban tidak sadarkan diri. Para terdakwa yang panik melihat korban tak sadarkan diri. Melaporkan ke masyarakat setempat dan dilanjutkan kepihak kepolisian. 

Korban yang tak sadarkan diri di bawa ke Rumah Sakit Jiwa Tampan untuk mendapat pertolongan. Dari hasil pemeriksanaan, ternyata korban sudah meninggal dunia.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar