Hukrim

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Labor Bahasa di Meranti

news-details
Hukrim

 

Linkarfakta-PEKANBARU-  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyelidiki dugaan korupsi pengadaan labor bahasa di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pada penyelidikan ini, sejumlah pejabat di Kepulauan Meranti telah dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terkait pengadaan proyek pembangunan laboratorium bahasa tersebut.

Adapun pejabat yang dipanggil itu adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Meranti,  M Aza Fahroni. Kemudian mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Meranti, Arif.

Kendati masih merahasiakan siapa yang dipanggil. Namun, Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan, tidak menampik adanya pemanggilan terhadap sejumlah pejabat tersebut. Karena kasus ini masih penyelidikan.

" Kasus ini masih dalam penyelidikan, adapun yang dipanggil itu masih sesuai prosedur," kata Subekhan.

Berdasarkan penelusuran di website lpse.merantikab.go.id, ditemukan nama lelang pengadaan laboratorium bahasa 2 fungsi SMAN 3 Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan kode lelang 806459. Pengadaan ini dianggarkan melalui APBD Kepulauan Meranti tahun 2016.

Pagu anggaran proyek pengadaan ini sendiri senilai Rp1,510 miliar sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tercantum dalam website tersebut, senilai Rp1,496 miliar. Adapun proyek ini dimenangkan oleh CV Agfad Maju Bersama, dengan harga penawaran Rp1,388 miliar.***(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar