Politik

Panwaslu Kota Pekanbaru Rekrut 1.798 Pengawas TPS

news-details
Politik

Linkarfakta - PEKANBARU - Menghadapi Hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Riau Tahun 2018, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru mulai membuka pendaftaran untuk menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS). Pendaftaran ini terbuka untuk masyarakat umum.

“Pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas bagi calon Pengawas TPS ini sejak Tangal 21 sampai 27 Mei 2018 dan dilaksanakan melalui Panwaslu Kecamatan di 12 Kecamatan se Kota Pekanbaru” kata Anggota Panwaslu Kota Pekanbaru Divisi Organisasi dan SDM, Rizqi Abadi, S.I.Kom, Selasa (22/05/2018) melalui siaran pers.

Ditambahkannya, Panwaslu Kecamatan se Kota Pekanbaru  sudah menempel pengumuman di seluruh Kantor Kelurahan. Usia minimal bagi pendaftar berbeda dengan sebelumnya, dimana pada pemilihan sebelumnya usia minimal 18 tahun, namun sekarang usia minimal bagi pendaftar yakni 25 tahun dan pendidikan minimal SMA.

“Saat ini dibutuhkan Pengawas TPS sebanyak jumlah TPS yang ada di Kota Pekanbaru yakni 1.798 yang bertugas mengawasi mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS” ucap rizqi.

Selain itu bahwa pendaftaran Pengawas TPS ini tidak dipungut biaya sepeserpun.”Semuanya gratis tidak ada pungutan biaya,” tambah rizqi.

Syarat umum bagi pendaftar diantaranya adalah minimal berusia 25 tahun, berpendidikan paling rendah SLTA/sederajat, pendaftar berdomisili di kelurahan setempat, tidak pernah dipidana penjara dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Sedangkan beberapa berkas administrasi yang harus dilampirkan oleh pendaftar adalah foto copy KTP yang masih berlaku, foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah dilegalisir, pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak tiga lembar, surat keterngan sehat jasmani dan rohani serta daftar riwayat hidup.

Pendaftar juga harus menyerahkan Surat pernyataan yang memuat:
1.    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun1945;
2.    Tidak menjadi anggota partai politik;
3.    Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
4.    Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5.    Bersedia bekerja penuh waktu;
6.    Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih;
7.    Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Formulir berkas administrasi calon Pengawas TPS se-Kota Pekanbaru dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di seluruh Sekretariat Panwaslu Kecamatan di Kota Pekanbaru dan/atau melalui website Panwaslu Kota Pekanbaru: www.panwaslukotapekanbaru.com. (link) 

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar