Hukrim

Penetapan Tersangka Tidak Sah, Polda Riau Kalah di Praperadilkan

news-details
Hukrim

 

Linkarfakta-PEKANBARU-Penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kepada Alzami atas kasus penggelapan dan pencurian alat berat. Berakhir berbuah petaka bagi pihak Polda Riau. 

Pasalnya, Alzami yang tak terima dirinya dijadikan tersangka, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, agar pihak PN Pekanbaru dapat menilai dan menimbang apakah penetapan dari Polda Riau itu sah. 

Setelah sepekan menjalani sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Riska Widiana SH. Perjuangan Alzami pun membuahkan hasil. Hakim pun mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Alzami, dan menyatakan, penetapan  tersangka tersebut tidak sah.  

Dalam pertimbangan putussn hakim menyebutkan, penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau inkonsisten. 

" Dalam gelar perkara dengan keterangan saksi-saksi yang diperiksa dan dibuatkan Berita Acaranya tidak ada menyebutkan mengenai pasal yang dituduhkan kepada pemohon yaitu Pasal 365, 368 dan 372 KUHP," kata Riska pada sidang Rabu (16/5/18) sore. 

Selain itu, Alat bukti yang disita juga tidak berkesesuaian dengan pasal yang disangkakan. Hal itu menyebabkan proses penyidikan tidak sah yang berakibat tidak sahnya penetapan tersangka oleh termohon (Polda)," sambung Riska. 

Atas putusan tersebut, Alzami beserta kuasa hukumnya, Aditia Bagus Santoso, didampingi, Andi Wijaya Samuel Sando Giardo Purba dan Jhon Tua dari  Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru, sangat senang. Mereka menilai hakim telah memberikan keputusan yang adil. 

" Putusan ini jadi preseden baik bagi proses penegakkan hukum, khususnya proses penyelidikan dan penyidikan  di kepolisian. Semoga ke depannya penyidik di Polda Riau dapat bekerja dengan lebih baik lagi demi keadilan,” harap Aditia. 

Aditia  menyebutkan kasus  ini adalah masalah keluarga dan tidak seharusnya ditingkatkan ke penyidikan.  

" Perkara bisa diselesaikan secara kekeluargaan karena tidak hanya melibatkan korban (Alzami) tapi juga saudara dan orangtua kandungnya," jelas Aditia.  

Permasalahan ini berawal ketika Alzami dilaporkan abang kandungnya,  Aznur Affandi, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau atas tuduhan melakukan penggelapan alat berat pada Desember 2017 lalu. Aznur yang merupakan anak ketiga Hj Zawyah menyebutkan alat berat itu adalah miliknya yang dibeli atas nama anaknya, Silvia Roza. 

Hanya dalam waktu dua bulan, yakni pada akhir Februari 2018, Alzami ditetapkan jadi tersangka. 
Dalam persidangan, Hj Zawyah, ibu kandung Alzami dan saudara-saudaranya menyebutkan tidak ada penggelapan dan perampasan alat berat dilakukan Alzami. Mereka menyatakan, alat berat itu milik keluarga dan dipercayakan kepada Alzami untuk mengelola perkebunan milik keluarga di Desa Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir. 

Alat berat itu dibeli tahun 2009 lalu. Sebelum dibeli, terlebih dahulu dilakukan musyawarah dengan keluarga. "Aznur mengatakan, kita butuh alat berat untuk mengelola kebun. Disetujui, akhirnya Aznur pergi membeli.Tidak hanya alat berat, pembelian aset lainnya juga dilakukan secara musyawarah. Setelah dibeli Aznur, bukti-bukti pembelian dipegang olehnya. 

Namun pada Agustus 2017, Aznur datang dan menyebutkan semua harta adalah miliknya, termasuk alat berat dibeli atas nama anaknya, Silvia Rosa.***(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar