Hukrim

Bos PT JPW Travel, Penipu dan Penggelapan Dana Ratusan Jemaah Umroh, Dituntut 4 Tahun Penjara

news-details
Hukrim
Ilustrasi

Linkarfakta, PEKANBARU - Tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah yang ingin berangkat umroh. Berbuah petaka bagi Muhammad Yusuf Johansyah, pemilik perusahaan travel PT Joe Pentha Wisata (JPW). Ia dinyatakan terbukti oleh jaksa melakukan penipuan uang nasabah sebesar Rp 3,9 miliar.

Alhasil, jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Menuntut 
Pria tambun yang duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Berdasarkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril SH dan Zurwandi SH, yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/5/18) malam. JPU menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 tentang tindak pidana penipuan. Dan tidak ada hal hal yang meringankan bagi terdakwa Johansyah.

Atas tuntutan hukuman tersebut, dihadapan majelis hakim yang diketuai Toni Irfan didampingi hakim anggota Sorta Ria Neva dan Abdul Aziz SH. Terdakwa akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya pekan depan.

Seperti diketahui, Perbuatan terdakwa ini terjadi tahun 2016 hingga 2017 lalu. Dimana perusahaan travel milik terdakwa melayani paket perjaanan umroh dengan biaya keberangkatan Rp 23,5 juta per orang.

Setelah warga yang ingin umroh ke tanah suci mendaftarkan diri dan membayar biaya perjalanan sesuai ketentuan dari pihak perusahaan. Namun, ratusan orang jamaah yang dijanjikan berangkat tak kunjung jua diberangkatkan. Sehingga sebanyak 151 jamaah telah dirugikan oleh terdakwa. Dana milik jamaah umroh yang telah disetorkan sebesar Rp 3,9 miliar tak dapat dikembalikan.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.***(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar