Hukrim

Kena OTT Sunat Dana Pengamanan Porprov Riau, Tiga Oknum Satpol PP Kampar Diadili

news-details
Hukrim
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru

Linkarfakta-PEKANBARU-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kampar Muhammad Jamil, Indra Gusnedi, Bendahara serta Ardinal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dana pengamanan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau tahun 2017. Selasa (8/5/18) pagi diadili di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Ketiga oknum pejabat di Satpol PP Kampar itu diadili atas dugaan pemotongan dana pengamanan Porprov Riau tahun 2017.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan perkara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.

Ketiga terdakwa dengan sengaja melakukan pemotongan dana anggaran dana pengamanan pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau 2017.
 
Pemkab Kampar yang menjadi tuan rumah pada pekan Porprov Riau, mendapat anggaran dana pengaman sebesar Rp 2,7 juta per tim pengamanan. Namun, ketiga terdakwa malah memotong dana tersebut.

" Tim pengamanan hanya menerima sebesar Rp 850 ribu. Atas pemotongan dan berdasarkan kwitansi penerima. Perbuatan ketiga terdakwa ditangkap Ditreskrim Polda Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT)," terang JPU BP Ginting SH dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Dahlia Panjaitan SH.

Penangkapan ketiga terdakwa pada Kamis (7/12/2017) lalu itu, tim saber pungli juga mengaman uang yang diduga hasil pemotongan sebesar Rp 265 juta.

Atas perbuatannya ketiga terdakwa dijerat Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 12 e dan f, tentang PNS melakukan perbuatan korupsi.

Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang selama sepekan.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar