Hikmah

Bravo....! Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Simkumdes Siak

news-details
Hikmah

Linkarfakta-PEKANBARU-Abdul Hakim, rekanan pada kegiatan pengadakaan paket software sistem Simkudes BPMPD Kabupaten Siak, yang dinyatakan buron oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Akhirnya berhasil dibekuk tim kejaksaan.

Abdul Hakim yang turut menjadi tersangka bersama  terdakwa Abdul Razak, mantan Kepala BPMPD Siak dalam perkara dugaan korupsi dana Sistem Keuangan Desa (Simkudes). Ditangkap ditempat persembunyiannya di Jakarta.

Penangkapan tersangka yang teah 6 bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak itu, diungkapkan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Jum'at (4/5/18).

" Ya tersangka ditangkap didaerah Kuningan Jakarta Selatan, Kamis malam kemarin," ujar Muspidauan.

Dikatakan Muspidauan, Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Siak, Immanuel Tarigan dibantu tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung). Dimana saat ditangkap, tersangka sedang berjualan kopi di kawasan Epicentrum. Selanjutnya, pada Jum' at siang. Tersangka dibawa ke Pekanbaru.

" Pada November 2017 lalu, tersangka ditetapkan DPO. Karena mengindahkan pemanggilan pihak Kejari Siak atas kasus korupsi Simkumdes Siak," kata Muspidauan.

Abdul Hakim, Direktur PT Dimensi Tata Desantara, selaku kontraktor pada proyek Simkudes, pengadaan paket software di 122 desa di Kabupaten Siak.

Kegiatan di BPMP Siak, tahun 2015 itu. Turut juga menjerat Abdul Razak, selaku Kepala BPMPD. Yang mana Abdul Razak sendiri telah dijatuhi hukuman oleh Pengadila. Tipikor Pekanbaru, dengan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 1 bulan penjara. Saat ini proses hukum Abdul Razak masih dalam proses kasasi.

Kasus yang menjerat tersangka Abdul Hakim ini terjadi pada kegiatan pengadaan dan pelatihan, papan informasi monografi dan profil desa, serta pengadaan buku pedoman umum penyelenggaraan pemerintah desa plus CD aplikasi dan buku. Masing-masing desa mengangarkan sebesar Rp17,5 juta.

Dalam perjalanannya, diduga terjadi penyelewengan anggaran, setiap desa dipungut biaya sebesar Rp17 juta oleh BPMPD Siak. Dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, tindakan itu merugikan negara Rp1,136 miliar.***(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar