Politik

Ida: Pemko Pekanbaru tidak Punya Izin Copot Plt Kepala BPKAD

news-details
Politik
Ida Yulita Susanti

PEKANBARU, Linkarfakta.com - Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti, Jum'at (4/5/2018), menanggapi adanya isu yang beredar dikalangan pegawai dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, terkait pencopotan pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.

Politisi partai Golkar ini menilai, pencopotan seorang pejabat harus melalui mekanisme. Terlebih Pemko belum melakukan pelantikan pejabat hasil seleksi pejabat tinggi pratama (PTP) beberapa waktu lalu. 

"Copot mencopot ada aturan mainnya. Yang hasil asesment aja belum dilantik sudah mau mencopot yang ada pula," ujar Ida. 

Dikatakan Ida, seluruh kebijakan yang diambil ada prosedur yang harus dilalui. Saat ini Pemko Pekanbaru belum mengantongi izin untuk melantik pejabat baru.

"Dan (Pemko,red) tidak punya kewenangan untuk mencopot. Karena saat ini semua kebijakan yang dilakukan terkait pergantian pejabat harus izin dulu dari Mendagri," jelasnya. 

Lebih jauh dikatakan Ida, saat ini rekomendasi Pimpinan DPRD yang sudah sampai ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum ditindaklanjuti. 

"Yang sudah sampai ke KASN belum ditindaklanjuti untuk Sekwan defenitif. Yang punya kewenangan yang jelas di Undang-undang nggak di gubris, sudah mau mencopot pula," ungkap Politisi Partai Golkar ini.

Diberitakan sebelumnya, isu pencopotan Plt Kepala BPKAD beredar dilingkungan Pemko Pekanbaru. Informasi yang belum dipastikan kebenarannya ini membuat heboh pegawai maupun pejabat.

Pasalnya, Plt Kepala BPKAD, Alek Kurniawan memiliki kinerja yang bagus, sebab dibawah kepemimpinan Alek Kurniawan, Pemko Pekanbaru berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP SDM) Masriah ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (3/5/2018), membantah kabar akan dinonjobkanya Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan.

"Mana ada, tidak boleh sekarang menonjobkan kalau sekarang. Pak Walikota kan masih cuti. Kalau pun mau melakukan mutasi atau menonjobkan pejabat harus ada izin menteri," terang Masriah.(fir)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar