Pekanbaru

Kecamatan Diimbau Ajukan Permohonan Pembayaran Insentif RT/RW

news-details
Pekanbaru
Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal.

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Empat dari 12 kecamatan saat ini belum mengajukan permohonan pembayaran insentif Ketua RT/RW Januari 2020. Untuk itu, pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru mengimbau kecamatan segera mengajukannya.

Empat kecamatan yang belum mengajukan yakni, Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Payung Sekaki dan Kecamatan Rumbai

"Sementara delapan kecamatan lainnya sudah mengajukan dan telah kita bayar," ungkap Kepala BPKAD Pekanbaru Syoffaizal ditemui diruang kerjanya, Senin (2/3/2020).

Kecamatan yang telah membayarkan insentif bulan Januari, dikatakan Syoffaizal, pada 3 Maret ini bisa kembali mengajukan permohonan pembayaran insentif RT/RW bulan Februari.

"Karena sesuai hasil rembuk kita kemarin, itu setiap tanggal 3 sudah bisa diajukan permohonan permintaan. Kalau untuk keuangan, sekarang tidak ada masalah," terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, setiap bulannya memberikan insentif sebesar Rp 450 ribu untuk Ketua RT dan Rp 650 ribu untuk Ketua RW. Insentif ini dibayarkan pemerintah kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar