Advertorial

Pemko-BPN Bagikan Ribuan Sertifikat Tanah Pada Masyarakat

news-details
Advertorial
Sekda Kota Pekanbaru, Drs. H.M Noer MBS, SH, M.Si, MH berikan sertifikat PTSL tahun 2019 secara simbolis kepada warga kelurahan di Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Tenayan Raya di halaman MPP Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (6/2/2020).

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Penuhi hak atas tanah bagi masyarakat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bagikan lebih kurang 3.000 sertifikat tanah.

Pembagian ribuan sertifikat tanah yang berlangsung di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (6/2/2020) pagi, berkaitan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Jumlah sertifikat PTSL yang diserahkan mencapai 3000 lebih sertifikat, dengan penerima merupakan warga kelurahan di Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Tenayan Raya. 

Mereka berasal dari Kelurahan Tangkerang Utara, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kelurahan Simpang Tiga, Kelurahan Air Dingin, Kelurahan Tangkerang Labuai dan Kelurahan Pematang Kapau.

"Jadi penerima dari Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Tenayan Raya," jelas Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru diwakili Kasubag Tata Usaha, Umi Kalsum dalam sambutannya.

Penyerahan sertifikat PTSL Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam memberi dokumen hak atas tanah. Adanya sertifikat ini tentu memberi kenyamanan.

Umi menjelaskan bahwa program PTSL di Kota Pekanbaru tahun 2019 mencapai 3.070 bidang. Proses penyerahan sertifikat PTSL kali ini merupakan tahap pertama.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Noer mengucapkan terima kasih atas penyerahan sertifikat ini. Ia menyebut bahwa sertifikat ini bagi masyarakat di Kecamatan Bukit Raya dan Kecamatan Tenayan Raya.

Noer menyebut bahwa pemerintah daerah mendukung dalam upaya pemenuhan hak bagi masyarakat. Apalagi masih banyak lahan di Kota Pekanbaru yang belum punya sertifikat.

"Tapi mayoritas lahan di Pekanbaru sudah memiliki sertifikat," paparnya.

Noer mengajak RT, camat dan lurah untuk bersinergi agar setiap jengkal tanah di Pekanbaru teregistrasi. Hal ini sebagai upaya mengurangi sengketa lahan.

"Maka dengan adanya teregistrasinya lahan, masyarakat kini punya sertifikat hak milik," paparnya.(Advertorial)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar