Pekanbaru

Diskop Pekanbaru Layangkan Surat ke 1.070 Koperasi Laksanakan RAT

news-details
Pekanbaru
Surat imbauan laksanakan RAT yang dilayangkan Diskop UMKM Kota Pekanbaru kepada 1.070 koperasi. Linkarfakta.com

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru layangkan surat kepada 1.070 pengurus koperasi aktif ataupun tidak aktif. Surat yang dilayangkan terkait imbauan agar melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Informasi ini disampaikan Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru, Dr. H. Idrus, SAg, MAg lewat telefon genggamnya, Kamis (30/1/2020) pagi.

"1.070 (surat dilayangkan ke pengurus koperasi). (Koperasi) Yang tidak aktif itu yang lebih kita utamakan. Pembinaan kita itu, kita mengutamakan yang tidak aktif. Sama dengan mengobati orang. Orang yang di obati itu tentulah orang yang sakit," ujar Idrus mencontohkan.

Idrus mengatakan, pelaksanaan RAT bagi koperasi diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, 'Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun'.

"Ini tujuannya untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas," terang Idrus.

Dijelaskan Idrus, RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.

Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan 'Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.

"Untuk menghindari pemberian sanksi pembubaran, kita minta kepada pengurus koperasi untuk dapat segera melaksanakan RAT sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," ucap mantan Kabag Kesra Setdako Pekanbaru ini.

Bagi koperasi yang telah melaksanakan Rapat Anggaran Tahunan (RAT), disampaikan Idrus, agar segera melaporkan ke Diskop UMKM paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan rapat, dengan melampirkan: Berita acara rapat anggaran tahunan, daftar hadir peserta rapat, buku laporan pertanggungjawaban dan isian online data sysstem (ODS). 

"Untuk keterangan lebih lanjut. Pihak koperasi bisa berkonsultasi langsung ke Diskop UMKM," tutup Idrus.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar