Pekanbaru

Hingga 2019 Pemko Pekanbaru Terbitkan 102 Izin Warnet

news-details
Pekanbaru
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Linkarfakta.com,Pekanbaru - Terhitung tahun 2012 hingga 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan 102 izin warung internet (Warnet).

Ratusan Warnet ini tersebar di 12 kecamatan, Diantaranya Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Tampan.

Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Kamis (16/1/2020) pagi.

"Izinnya ini ditetapkan terhitung tahun 2012 hingga 2019," terang Muhammad Jamil didampingi melalui Kepala Bidang Pendataan, Arsip dan Pengembangan Sistem, Adi Lesmana.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM-PTSP, Quarte Rudianto memaparkan persyaratan dalam mendirikan usaha Warnet, diantaranya rekomendasi dari Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotik) Kota Pekanbaru. 

Syarat yang harus dipenuhi dalam mendapatkan rekomendasi dari Diskominfotik seperti, 2 lembar foto copi KTP, 2 lembar foto copi NPWP, 3 lembar pas foto berwarna ukuran 3x4, foto lokasi usaha, foto copi Izin Gangguan/HO, denah lokasi usaha, surat keterangan domisili usaha dari RT/RW dan Kepala Keluarga Sepadan bila jam operasional diluar jam 08.00 WIB-22.00WIB dengan alasan keamanan, surat pernyataan sudah memfilter konten negatif.

"Syarat mendirikan warnet.
Ada surat pernyataan,  disana juga tidak boleh ada unsur judi, Tidak boleh membiarkan anak sekolah berseragam di Warnet. Mematuhi jam operasional dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Rekom Camat, Rekom Dinas Kominfo," terang Quarte Rudianto.

Bunyi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pelaku usaha, disampaikan Quarte Rudianto, seperti mematuhi undang-undang yang berlaku, menempatkan surat izin, daftar layanan dan tarif, serta tata tertib penggunaan internet. 

Mematuhi jam operasional dan aturan lainnya yang ditetapkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sesuai dengan Perwako Nomor 49 Tahun 2016, tentang petunjuk teknis pelaksanaan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2016, tentang penataan dan pengendalian penyelenggaraan telekomunikasi. 

Kemudian, merubah bentuk lay out Warnet. Memblokir dan mengawasi pengguna dari membuka situs yang mengandung pornografi, perjudian dan penggunaan jaringan internet untuk bertindak melanggar hukum. Surat pernyataan ditandatangani oleh pemilik usaha.

"Ini sudah kita tekankan juga kepada pengusaha Warnet. Kalau dilanggar, kami tidak segan mencabut izinnya. Kalau yang belum punya izin bisa juga kami segel. Tapi kami juga persuasif. Bisa tidak (pelaku usaha) membuat izin, kalau bisa dan lengkap syaratnya, kami akan keluarkan izin TDP nya," jelas Quarte Rudianto.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar