Hukrim

Izin Usaha Hiburan Malam Dicabut Jika Langgar Aturan

news-details
Hukrim
Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono bersama personil razia hiburan malam.

Linkarfakta.com, Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru menegaskan, akan mencabut izin usaha tempat hiburan malam yang nekat langgar aturan.

Ini disampaikan Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil kepada media melalui Kabid Pengaduan Kebijakan, dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto, Rabu (8/1/2020) pagi.

"Jika terbukti kita akan cabut izinnya. Seperti Queen Club semalam, itu izin usahanya kita cabut permanen. Mereka tidak bisa lagi mengurus izin usahanya," kata Quarte Rudianto menegaskan.

Menurut Quarte Rudianto, langkah itu diambil agar pelaku usaha hiburan malam di Kota Pekanbaru lebih taat aturan. 

Sebelum mengurus izin ke DPM PTSP, pemilik telah menyetujui aturan dimana di tempat hiburan malam tidak diperbolehkan menyediakan minuman beralkohol, wanita, maupun narkoba. 

"Dalam aturan sejak awal mereka mengurus izin sudah dijelaskan. Supaya mereka teken dan mengikuti aturan itu," ujarnya.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar