Pekanbaru

SK Menteri Syarat Pencairan Dana Sertifikasi Triwulan IV

news-details
Pekanbaru
Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru, Basri.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Saat ini Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru tengah menunggu surat keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait pencairan dana sertifikasi guru triwulan IV. Sisa anggaran yang belum dicairkan sebesar Rp 20 miliar.

Informasi ini disampaikan Pelaksana tugas Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kabid Perbendaharaan, Basri.

"Dana Sertifikasi ada Rp51 miliar. Sudah dibayarkan Rp31 miliar untuk triwulan III. Masih ada sisa dana sertifikasi Rp20 miliar," terang Basri, Senin (25/11/2019). 

Dikatakan Basri, sisa dana yang akan dibayarkan ditransfer ke kas daerah dari pemerintah pusat. Namun, pencairan ini harus melampirkan SK yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

"Jadi akan diversifikasi lagi oleh Dinas Pendidikan (Disdik)," ujarnya. 

Setelah itu lanjut Basri, Disdik Pekanbaru mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada BPKAD. "Disdik mengajukan SPM setelah ada SK," jelasnya. 

Setelah semua selesai dan diajukan, BPKAD akan mentrasfer dana itu kepada guru sertifikasi. "Diajukan Disdik, kemudian masuk ke rekening masing-masing guru. Akhir desember harus sudah selesai," jelasnya.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar