Pekanbaru

Perda Nomor 3 Direvisi, Pemko akan Sesuaikan Tarif PPJ

news-details
Pekanbaru
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2011, tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang telah direvisi dan disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota (Pemko) tahun ini akan melakukan penyesuaian tarif PPJ.

Penyesuaian tarif PPJ ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin kepada media di kantonya, Jum'at (27/9/2019) pagi.

Dikatakan Ami, panggilan mantan Camat Rumbai ini, Perda Nomor 3 tahun 2011, tentang PPJ, saat ini dalam tahap evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dirinya berharap awal Oktober tuntas dan langsung di sosialisasikan pada masyarakat.

"Awal Oktober kita harapkan sudah selesai sehingga langsung disosialisasikan kepada masyarakat dan bulan 11-12 bisa diterapkan," ujar Ami.

Lanjutnya, dalam revisi Perda ada perubahan tarif PPJ listrik rumah tangga dengan daya 3.500 VA dari 6 persen menjadi 8 persen. Kemudian industri dengan daya 3.500 VA dari 6 persen menjadi 10 persen.

"Itu beberapa yang mengalami kenaikan tarif. Sementara untuk daya 3.500 ke bawah PPJ nya tetap 6 persen atau tidak ada kenaikan sama sekali," terangnya.

Disampaikan pula, hingga saat ini realisasi PPJ berkisar Rp79,8 miliar atau sekitar 49 persen dari total target yang ditetapkan Pemko sebesar Rp162 miliar.

"Di beberapa bulan yang tersisa jelang akhir tahun kita akan berupaya semaksimal mungkin agar target yang ditetapkan bisa tercapai," ujar Ami.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar