Pekanbaru

Penyelenggara Pelayanan Publik Diminta Layani Masyarakat yang Bawa Suket

news-details
Pekanbaru
Ilustrasi. Net

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Menindaklanjuti surat yang diterbitkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/6153/Dukcapil tanggal 26 Agustus 2019 hal pelayanan rekam cetak KTP-el, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan surat edaran terkait Suket pengganti KTP-el.

Satu dari lima poin penting yang disampaikan yakni, bagi penyelenggara pelayanan publik, baik instansi pemerintah maupun swasta yang meminta KTP-el sebagai salah satu syarat pelayanan, agar kiranya dapat melayani masyarakat yang membawa Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) sebagai pengganti KTP-el.

Informasi ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita kepada media, Jumat (20/9/2019).

"Penekanan dari lima poin surat edaran itu ada di poin kelima, yakni bagi penyelenggara pelayanan publik, baik instansi pemerintah maupun swasta yang meminta KTP-el sebagai salah satu syarat pelayanan, agar kiranya dapat melayani masyarakat yang membawa Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas (Suket) sebagai pengganti KTP-el," ungkap Irma Novrita kepada Linkarfakta.com.

Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan tanggal 9 September 2019, adapun poin lainnya yakni, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mendistribusikan blanko KTP-el hasil pengadaan Tahun Anggaran 2019 ke seluruh Indonesia dan saat ini di beberapa kabupaten/kota mengalami kekurangan blanko KTP-el yang sangat banyak, termasuk salah satunya Kota Pekanbaru.

Kemudian, untuk pengganti KTP-el yang dikarenakan rusak, hilang, perubahan elemen data diterbitkan Suket sebagaimana diatur dalam pasal 59 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 tahun 2013, tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan.

Terkait dengan poin 1 dan 2 diatas, maka bagi masyarakat yang akan melakukan penggantian KTP-el, Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru akan memberikan surat keterangan pengganti KTP-el (Suket) sebagai tanda identitas yang dapat digunakan untuk semua urusan pelayanan publik.

Berikutnya, Suket yang diberikan menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar telah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata dalam database kependudukan Kota Pekanbaru.

Dikatakan Irma, jika ada instansi yang tidak menerima Suket pengganti KTP-el yang dibawa oleh masyarakat, diminta untuk menyampaikan kepihaknya.

"Bagi yang tidak mau menerima, instansi mana, perbankan mana, misalnya, informasikan ke kita, biar kita konfirmasikan ke Jakarta," sebut Irma.

Kepala Disdukcapil ini juga menyampaikan, pihaknya sudah menyampaikan kebutuhan blanko KTP-el Kota Pekanbaru kepada pemerintah pusat lebih kurang 300 ribu blanko KTP-el.

"Kemaren sudah kita kirim datanya, yang PR kita terkait pemekaran kecamatan dan kelurahan, ada sekitar lebih kurang 300 ribu per Agustus. Sampai akhir tahun tidak tahu juga kita, data inikan dinamis," terang Kepala Disdukcapil.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar