Pekanbaru

Diduga Langgar Jam Operasional dan Terindikasi Judi, Satpol PP Bina Pengusaha Hiburan

news-details
Pekanbaru
Ilustrasi. Net

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Rabu (21/8/2019) pagi lakukan pembinaan terhadap 10 perwakilan pengusaha hiburan jenis gelanggang permainan (Gelper). Pertemuan sekaligus pembinaan yang digelar di ruang rapat Kasat Pol PP lantai 2, menitik beratkan pada dugaan perjudian, serta pelanggaran jam operasional yang dilakukan pelaku usaha.

"Kita sudah layangkan surat kemaren untuk pemanggilan usaha gelanggang permainan. Kita undang 10, datang 10. Semua merespon dengan baik. Agenda kita hari ini, melakukan pembinaan kepada mereka tentang peraturan yang harus mereka lakukan. Diantaranya adalah jam operasional. Yang kedua ada indikasi perjudian. Kami sudah sampaikan untuk mereka mematuhi semua ini," ucap Agus Pramono ditemui usai pertemuan di lantai 2 gedung Satpol PP Pekanbaru.

Agus Pramono berharap, pelaku usaha Gelper dapat mematuhi peraturan daerah yang berlaku.

"Mudah-mudahan direspon oleh semua gelanggang permainan yang ada. Perjudian indikasi itu ada. Tapi saya pikir mereka sudah sampaikan. Pada umumnya mereka (pengelola) menukar hadiah. Menukar hadiah itu tidak termasuk dalam 303 (judi) kalau di kepolisian. Mohon maaf saya tidak mendetail tentang itu, karena itu ranah kepolisian," ujar Agus Pramono.

Ditegaskan mantan perwira TNI berpangkat Kolonel ini, terkait jam operasional, pihaknya menegaskan tutup jam 22.00 WIB.

"Jm 22.00WIB tutup sesuai jam operasional. Mereka mintak sampai jam 23.00WIB. Artinya proses dari jam 22.00WIB itu mungkin ada permainan yang lanjut. Itu proses dari penutupan," jelasnya.

Selain pengusaha hiburan, dikatakan Agus Pramono, dirinya turut mengundang pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) selaku pihak yang menerbitkan izin.

"Usai rapat kita berikan surat peringatan kepada mereka. Baik yang melakukan atau tidak melakukan. Apabila kita melakukan razia, dan masih ada dugaan pelanggaran. Kita akan menyegel," tegas Agus Pramono sembari menyebut 52 Gelper yang beroperasi di Kota Pekanbaru.

Ditempat yang sama, Ketua Perkumpulan Pengusaha Hiburan Riau (PPHR), Fuad Santoso, bersama Penasehat PPHR, Jhon Ketek, menampik laporan yang menyebut adanya indikasi perjudian di gelanggang permainan. 

"Kita diundang oleh Kasatpol PP dan diberikan pembinaan. Terutama terkait jam operasional yang lewat sesuai Perda. Bagi yang melanggar akan ditindak seperti peringatan, penyegelan. Kalau melanggar juga, akan dicabut izinnya oleh Kasatpol PP," ujar Fuad Santoso.

"Soal indikasi judi yang dikatakan oleh laporan pengaduan masyarakat ke Satpol PP, itu sebenarnya tidak ada dilapangan," tegas Fuad Santoso.

Alasan disampaikan Fuad Santoso, jika ada indikasi perjudian pada Gelper, pihak kepolisian pasti menindak tegas.

"Karena kalau itu terjadi, polisi akan menindaknya. Contohnya yang terjadi di Galaxy, di Pasar Bawah. Kalau kami yang ditegur tadi itu persoalan jam operasional saja," ujar Fuad Santoso.

Saat disinggung upaya  yang diambil selaku Ketua Asosiasi agar pelaku usaha mengikuti aturan, dijawab Fuad Santoso.

"Saya sudah mengingatkan kepada rekan-rekan untuk mematuhi Perda yang berlaku di Kota Pekanbatu. Kita sebagai asosiasi sudah mengingatkan kepada pengusaha untuk tidak adanya praktek perjudian disana dan melanggar jam operasional. Indikasi perjudian itu tidak ada. Pengusaha itu menukarkan dalam bentuk hadiah. Ada setrika, handphone dan lainnya," jelas Fuad Santoso di amini Jhon Ketek.

Ditegaskan Fuad Santoso, jika pihaknya menemukan adanya arena permainan yang melanggar aturan, dirinya bersama pihak Satpol PP akan melaporkan langsung kepada pihak kepolisian.

"Saat ini ada 16 (Gelper). Sekarang tinggal 8 lokasi," ujar Ketua Perkumpulan Pengusaha Hiburan Riau, Fuad Santoso.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar