Pekanbaru

Masykur: Peta Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan Dasar Penempatan ASN

news-details
Pekanbaru
Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Penempatan aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru nantinya berdasarkan peta jabatan dan harus sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Sebelum menyusun peta jabatan, Pemko melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terlebih dahulu menuntaskan evaluasi jabatan (Evjab). Yang mana Evjab sendiri telah disahkan oleh KemenPAN-RB.

Ini dikatakan Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi kepada media, Selasa (13/8/2019) pagi.

"Pertama sekali kita sudah menyelesaikan finalisasi Evaluasi jabatan (Evjab). Evjab sudah disahkan oleh MenPAN-RB. Dasar Evjab itu, muncul nama-nama jabatan diseluruh OPD se Kota Pekanbaru. Semua bertolak di Evjab. Evjab ini ada nama jabatan, kelas jabatan dan ada nilai jabatan. Alhamdulillah kita sudah selesai dan sudah disahkan," ungkap Masykur Tarmizi.

Hal ini dilakukan BKPSDM, agar jabatan yang ditempati oleh seorang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.

"Jadi sekarang setiap PNS itu harus jelas di kantor itu jabatannya apa, tugasnya apa. Kualifikasi pendidikannya harus cocok dengan jabatan yang dipangkunya," jelas Masykur Tarmizi.

Setelah Evjab dan peta jabatan, BKPSDM kemudian menyusun standar kompetensi jabatan.

"Ketika nama jabatan disetiap OPD itu telah disahkan, peta jabatannya ada dan pedoman untuk kualifikasi pendidikannya ada, kita menyusun standar kompetensi jabatan. Setiap orang yang kita tunjuk disetiap OPD itu, harus memenuhi standarnya. Ini kemaren sudah kita komunikasikan dengan OPD dan ini tahap finalisasi," terang mantan Camat Bukit Raya ini.

Setelah standar kompetensi jabatan tuntas, dikatakan Masykur Tarmizi, pihaknya akan mengajukan ke KemenPAN-RB untuk dapat disahkan.

"Setelah disahkan. Baru kita menyusun analisa kebutuhan diklat. Sambil berjalan, ini sudah kita sondingkan juga dengan OPD, agar mereka mempersiapkan analisa kebutuhan diklatnya. Misalnya untuk jabatan A, standar kompetensinya mesti ini, mesti menempuh pendidikan ini," jelasnya.

"Kalau ada gab antara jabatan yang dia pangku dengan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan, gab itu yang akan kita lengkapi dengan pelaksanaan diklat, bimtek. Dasarnya itu tadi, standar kompetensi jabatan, baru turunan dari itu, Analisa Kebutuhan Diklat, AKD nya," sambung Masykur Tarmizi.

Setelah AKD, disebutkan Masykur Tarmizi, pengembangan kompetensi. "Misalnya untuk jabatan ini dia mesti mengikuti pelatihan A, B, C, dan D atau bimtek A, B, C, dan D atau mesti ada sertifikat A, B, C, dan D. Yang kekurangannya itu, itu yang kita diklatkan," tutupnya.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar