Pekanbaru

DLHK Pekanbaru Amankan Puluhan Warga Buang Sampah Sembarangan

news-details
Pekanbaru
Ilustrasi warga buang sampah sembarangan. Net

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Terhitung Januari hingga Juni 2019, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru, mengamankan 25 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Dikatakan Kepala DLHK Kota Pekanbaru Zulfikri, dari 25 warga yang diamankan, 12 di antaranya sudah membayar denda Rp250 ribu.

"Sementara 13 orang lainnya belum kunjung membayar denda sehingga KTP nya masih kita tahan," ungkapnya kepada media ditemui saat launching Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik di MPP Pekanbaru, Senin (25/6/2019).

Disampaikannya, penerapan denda bagi pembuang sampah sembarangan itu sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota Nomor 134 tahun 2018 tentang sanksi administrasi terhadap pelanggar Perda Nomor 8 Tahuh 2014.

"Jadi sesuai aturan tersebut, minimal dikenakan denda sebesar Rp250," ungkap dia.

Untuk lokasi terbanyak pelanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014, disebutkan Zulfikri tercatat di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai/Nangka. "Yang terbanyak dilakukan penangkapan di sepanjang Jalan Nangka," tutupnya.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar