Pekanbaru

Pengurusan Izin Rumah Makan Buka Saat Ramadan Alami Penurunan

news-details
Pekanbaru

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Jika dibandingkan tahun lalu, pengusaha rumah makan yang mengurus izin untuk beroperasi di siang Ramadan 1440 H alami penurunan. Tahun ini, 147 pengelola restoran dan rumah makan non muslim ajukan izin operasi di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru.

Berdasarkan data DPMPTSP, tahun 2018  155 pengelola ajukan izin
untuk tetap buka saat bulan suci Ramadan.

Sesuai Instruksi Walikota Pekanbaru tentang kegiatan selama Ramadhan, restoran atau rumah makan khusus non muslim tetap bisa buka selama Ramadhan. Tapi harus memasang spanduk bertuliskan restoran atau rumah makan bagi non muslim. 

"Mereka juga harus kantongi izin khusus dari pemerintah kota. Adanya instruksi ini untuk menghormati suasana puasa di Bulan Ramadhan," terang Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada media, Kamis (16/5/2019).

Dikatakan Muhammad Jamil, pihaknya jauh hari sudah menganjurkan pengelola untuk membuat spanduk di bagian luar tempat usahanya. Spanduk itu juga berisi nomor izin dari DPMPTSP.(LF2)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar