Pekanbaru

DPMPTSP Bersama Tim Awasi Usaha Sarang Burung Walet

news-details
Pekanbaru
Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Dalam mendirikan lokasi usaha Sarang Burung Walet, Wajib Pajak (WP) harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya persetujuan warga sekitar lokasi Sarang Burung Walet, Rekomendasi Camat dan berjarak minimal 100 meter dari pemukiman penduduk.

Ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil ketika diminta tanggapannya terkait persyaratan apa saja yang harus dipenuhi WP dalam mendirikan usaha Sarang Burung Walet.

"Mendirikan usaha Sarang Burung Walet itu tempat usahanya harus ada izin. Syaratnya seperti, ada rekom camat, (surat) persetujuan warga sekitar dan berjarak lebih kurang 100 meter dari pemukiman penduduk," ungkap Muhammad Jamil ketika ditemui di Kantor Walikota Pekanbaru, Jumat (3/5/2019) siang.

Saat ditanya bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap usaha Sarang Burung Walet dan pajak yang dibayarkan WP, dijawab Muhammad Jamil.

"Pengawasan, kalau ada keluhan dari masyarakat kita langsung turun. Kita akan kaji fakta dilapangan, berkoordinasi dengan tim, seperti Satpol PP, untuk pajaknya Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), pihak kecamatan. Dan untuk masalah limbahnya, dengan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan)," jelas Muhammad Jamil.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar