Pekanbaru

BKPSDM Terbitkan SE Jam Kerja ASN Selama Ramadan

news-details
Pekanbaru
Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Selama bulan Ramadan1440 H/2019 M, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masuk pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat sekitar pukul 12.00 hingga pukul 12.30 WIB.

Jam kerja ASN ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Kota Pekanbaru.

Informasi ini disampaikan Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi kepada media, Senin (29/4/2019) pagi.

"Khusus hari Jumat, masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB. Jam kerja ASN selama Ramadhan ini masih sama dengan tahun lalu," ungkap Masykur Tarmizi.

Dikatakan Masykur Tarmizi, SE akan disebar ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemko Pekanbaru terhitung Selasa (30/4/2019).

"Sore ini ditandatangani dan mulai besok pagi sudah disampaikan ke OPD," ujarnya.

Sambungnya, dalam SE juga dimuat tentang pakaian ASN laki-laki, yakni mengenakkan pakaian dinas biasa dan ASN perempuan mengenakan pakaian dinas biasa plus jilbab.

"Untuk non muslim menyesuaikan," ucapnya.

Selanjutnya bagi ASN muslim dihimbau melaksanakan shalat berjamaah dan mendengarkan pengajian di masjid di lingkungan OPD masing-masing. "Itu beberapa poin dalam surat edaran tentang jam kerja ASN selama Ramadan tahun ini," tutupnya.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar