Pekanbaru

Oknum Pejabat Kuasai Mobil Dinas

news-details
Pekanbaru
Ilustrasi mobil dinas.Net

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Bedasarkan informasi, masih ada oknum yang menguasai aset berupa mobil dinas (mobdin) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Baik oknum pejabat, mantan pejabat, mantan anggota DPRD dan juga perorangan yang mengatasnamakan organisasi.

Info ini dibenarkan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, HM Noer MBS ketika dikonfirmasi media, Rabu (27/3/2019).

"Kita sudah berulangkali ingatkan, agar mobil-mobil dinas itu dikembalikan sesuai peruntukannya," ujar HM Noer MBS.

Ditegaskan HM Noer MBS,  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membutuhkan kendaraan dinas. Jika mobdin dibawa, ini akan merepotkan OPD yang bersangkutan yang harusnya menerima kendaraan dinas. Sebab OPD kekurangan kendaraan operasional.

"Pejabat yang baru dilantik ataupun lama tidak boleh membawa kendaraan dinasnya ke dinas lain. Tidak boleh membawa aset yang ada di unit lama ke unit OPD baru mereka, harus dikembalikan," ujar HM Noer MBS menegaskan.

Ketika disinggung upaya apa yang akan dilakukan
untuk merealisasikan penegasan tersebut, dijawab HM Noer MBS, akan dilakukan upaya kekeluargaan. Namun demikian, jika tidak berjalan, akan dipertegas lagi oleh Walikota, DR H Firdaus ST MT.

"Kalau pinjam satu bulan masih bisa kita toleransi. Kalau lebih dari itu berarti tidak terpikir bahwa kawan lain juga membutuhkan," jelasnya.

Walau tidak mengetahui pasti jumlah unit kendaraan dinas yang masih dikuasai oknum, namun Sekdako kembali menegaskan agar yang bersangkutan segera mengembalikan mobdin.

"Saya tak hapal, tanya saja ke Kabid BPKAD," ucapnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, terkait penertiban aset kendaraan dinas operasional milik Pemko Pekanbaru tahun 2018, diketahui, dari 50 kendaraan yang ada, masih banyak yang belum mengembalikan. Jikapun sudah, tidak sesuai prosedur pegembalian. Artinya, langsung diserahkan ke dinas lain atau tanpa seizin OPD yang berwenang.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar