Pekanbaru

Tindaklanjut Surat Edaran Gubernur Riau, Satpol PP akan Gelar Rapat

news-details
Pekanbaru
Kasat Pol PP Pekanbaru, Agus Pramono.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Riau terkait jam operasional tempat hiburan malam dan warung internet (warnet) di kabupaten/kota, Pemerintah Kota (Pemko) akan menggelar rapat.

Ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono ketika di wawancara di Kantor Walikota Pekanbaru (11/3/2019) pagi.

"Saya sudah terima itu (SE). Bahkan sebelum itu kita sudah dipanggil. Beberapa Kasat untuk memberikan pendapat tentang peraturan daerah yang dibuat oleh kabupaten kota se Provinsi Riau. Saya menerima itu," ungkap Agus Pramono.

Dijelaskan Agus Pramono, Gubernur Riau tidak merubah apa yang sudah menjadi aturan di kabupaten kota, hanya menekankan agar aturan berjalan.

"Intinya dari pak gubernur beliau tidak merubah. Beliau ingin menegakkan peraturan. Kita akan sambut baik. Peraturan itu memang untuk dipatuhi. Berkaitan dengan hiburan malam, prostitusi, warnet dan lainnya yang berkaitan dengan peraturan daerah," ucapnya.

Ditegaskan Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Pemko akan menggelar rapat dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti surat edaran walikota.

"Saya tentu ada tindaklanjut. Kami nanti akan melakukan rapat interen di pemerintah kota melalui dinas terkait. Mungkin masalah perizinan, perdagangan, pariwisata dan masalah lain terkait hiburan malam yang ditekankan. Karena Riau ini patuh dan taat terhadap aturan agamanya dan juga aturan pemerintah. Dan kita juga akan dipanggil oleh pemerintah provinsi untuk merapatkan ini. Agar satu langkah. Kita siap untuk melaksanakan ini. Tentu pak gubernur ingin kehidupan di Riau ini lebih bagus," kata Kasat.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar