Pekanbaru

Dugaan Pungli, HS Bantah Dirinya Pungut Uang Hiburan Malam

news-details
Pekanbaru
Ilustrasi tempat hiburan malam. Net

Linkarfakta.com,PEKANBARU - HS, anggota Satpol PP Kota Pekanbaru yang sebelumnya bertugas di Unit Intel dan kini pindah ke Unit Pleton, membantah informasi yang menyebut dirinya meminta sejumlah uang dari lokasi hiburan malam. Bantahan tersebut disampaikan HS lewat Short Message Service (SMS), Minggu (3/3/2019).

"Maaf bru bls pak, Benar sya dulu nya di unit intel, Pertama sya mw tegas kan tidak benar dan tidak pernah sya melakukan meminta, mengutip dan menerima dalam bentuk apapun dari beberapa tempt hiburan yg bapak sebutkan. Kedua sya tidak pernah memiliki hubgan dalam bentuk apapun kpd org atau tempat hiburan yg bapak sebutkan. Ketiga sya tidak pernah memberikan dalam bentuk apapun kepada kabid ops, adapun hubngan kabid ops dgn sya hanya sebatas tugas kerja saja. Ke empat sya bisa yakin kan berita yg di sebut kan kpd sya adalah tidak benar. Demikian penjelasan sya, atas perhatian bpak terima kasih," bunyi balasan pesan HS, yang mana sebelumnya redaksi mengkonfirmasi info yang diperoleh dari salah seorang sumber.

Sebelumnya diberitakan, HS dan AS (hingga kini belum berhasil dikonfirmasi) disebut oleh sumber yang enggan namanya dipublikasikan, meminta sejumlah uang dibeberapa tempat hiburan malam. Uang tersebut diserahkan ke salah satu oknum Kabid di Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial DO.

"(Tempat hiburan) seperti FB dan HP yang beroperasi lewat jam operasional. Juga nyetor. Kemudian T8, C7 dan SC plus A. Ini yang turun kelapangan (yang menarik kutipan) mantan anggota Unit Intel yang pindah ke pleton HS dan AS. Tebang pilih dalam penertiban baliho dan Billboard. Masih banyak lagi," beber sumber.

Kepala Bidang (Kabid) Operasional Satpol PP, DO yang disebut-sebut menerima setoran uang PKL Pasar Pagi Arengka ketika dikonfirmasi membantah tuduhan tersebut.

"Nama siapa emangnya. Siapa yang ngomong itu. Saya harus tau juga dong sumbernya siapa," ujar DS.

Saat dijelaskan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, media memiliki hak untuk melindungi sumber, dijawab oknum Kabid DS.

"Saya pengen tau juga. Kita pengen konfirmasi juga. Yang jelas tidak ada sama sekali itu. Mungkin jual-jual nama saja nggak. Yang jelas tidak ada sama sekali. Tidak ada itu pak," ucap DS dengan nada terdengar khawatir.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar