Daerah

Pikirkan Nasib Pedagang, Dewan Saran Pemko Tunda Rencana Pasar Tradisional Dikelola Pihak Ketiga

news-details
Daerah

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Rencana penyerahan hak kelola pasar tradisional oleh Pemko Pekanbaru kepada pihak ketiga, dalam hal ini perusahaan daerah mendapat respon dari anggota komisi II DPRD kota Pekanbaru H Fatullah SH. 


Menurut H Fatullah, sebaiknya rencana tersebut ditunda terlebih dahulu, mengingat saat ini kondisi pedagang yang masih sepi pembeli, terutama pasar Lima Puluh.


"Kita paham dengan tujuan Pemerintah untuk penataan pasar yang lebih baik, tapi saran kita sebaiknya ditunda dulu mengingat kondisi ekonomi masih melemah, daya beli masyarakat turun sehingga jika dikelola oleh swasta kita khawatir cost (biaya) sewa kios dan sebagainya makin tinggi dan memberatkan pedagang, sementara pendapatan pedagang tak seberapa, "Ungkap H Fatullah, Selasa (26/2/2019)


Menurut Politisi gerindra ini lagi, saran yang diajukan tersebut semata-semata untuk kepentingan masyarakat dan pedagang,  pasalnya dari beberapa kali kunjungan ke pasar lima puluh, para pedagang mengeluh penurunan omset. 


"Saya kira sebaiknya Pemko mengaji ulang lagilah rencana tersebut, bawa berunding terlebih dahulu apa plus minus jika pasar tradisional di Pekanbaru di kelola oleh pihak ketiga, kita cuma mikirkan nasip pedagang, " Harap Fatullah. 


Sebagai mana diberitakan sebelumnya, penyerahan hak kelola pasar tradisional oleh Pemko Pekanbaru ke pihak perusahaan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ada tiga pasar yang bakal diserahkan ke pihak perusahaan yakni Pasar Lima Puluh, Pasar rumbai dan Pasar Palapa. Hal ini disampaikan oleh Walikota Pekanbaru DR H Firdaus MT.

"Pengalihan pengelolaan tujuh pasar tradisional dari pemerintahan kota ke perusahaan daerah (Perusda), hingga kini masih dibahas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).Tapi kita jadwalkan tahun ini sudah dikelola perusahaan daerah," ujar Firdaus, Minggu (10/2/2019).

Sementara itu, Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menyatakan, hingga kini belum ada penetapan perusahaan daerah yang bakal diberi wewenang mengelola ke-7 pasar tradisional tersebut.

"Belum ada penetapan perusahaan daerah-nya, masih kita bahas," ujarnya.

Begitu juga dengan ketujuh pasar dimaksud, Ingot belum bisa memberikan rincian. "Yang jelas tiga pasar dulu, Palapa, Rumbai dan Lima Pulu. Itu tahap awal, pasar lainnya menyusul," pungkas Ingot.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar