Pekanbaru

Ini Rute Lintasan Mobil Bertonase Besar di Pekanbaru

news-details
Pekanbaru
Kabid Manegemen Rekayasa Lalulintas Dishub Pekanbaru, Edi Syofyan.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Untuk menghindari agar mobil bertonase besar tidak melintas di pusat Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menetapkan rute mobil bertonase besar.

Adapun rute lintasan itu yakni, rute barat menuju timur, kemudian ke arah utara dan kembali ke lintas timur.

"Pertama-tama kita awalnya telah membuat rambu-rambu. Awalnya, dari titik Jalan SM Amin untuk angkutan berat itu melewati outer ring road, dimana dari arah barat menuju ke kubang. Kubang nanti rencananya terus ke Batrai P untuk jalur barat menuju ke timur. Angkutan besar itu melewati dari Tabek Gadang menuju ke Jalan Kubang, Kubang menuju terus sampai kesimpang Arhanud, nanti dari selatan menuju ke utara masuk ke Pasir Putih arah Pandau Permai, terus menuju Lintas Timur. Itu jalur yang telah kita buatkan," ungkap Kabid Manegemen Rekayasa
Lalulintas Dishub Pekanbaru, Edi Syofyan ketika ditemui dikantornya.

Untuk rute bagian utara, dikatakan Edi Syofyan.

"Dari jembatan Siak II menuju ke Jalan SM Amin, nanti belok ke kanan arah barat menuju ke Kubang, langsung menuju ke timur.
Begitu juga sebaliknya dari timur mau ke utara atau ke barat. Itu jalurnya yang kita buat," sambung Edi Syofyan.

Dikarenakan rusaknya Jalan Kubang Raya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membenarkan untuk sementara waktu mobil bertonase besar melintas dari arah barat menuju Jalan Soekarno Hatta.

"Namun, pada saat terjadi kerusakan berat pada Jalan Kubang, kita membenarkan untuk sementara waktu mobil berat masuk melewati dari barat menuju ke Soekarno Hatta, kemudian diarahkan membelok kedepan SPBU, karena mengingat jalan itu rusak, ada bukak tutup. Kemudian dari SPBU (pasar pagi arengka) mengarah kearah selatan untuk memutar pada U-Turn, terus sampai kepersimpangan Arhanud. Untuk dari barat menuju ke timur, kemudian langsung ke arah utara, utara belok ke Pasir Putih menuju ke lintas timur. Itu jalur untuk sementara waktu. Itu memang kita benarkan. Mengingat sekarang Jalan Kubang sudah baik, maka aturan itu sudah tidak kita terapkan lagi. Kita sama polisi mengarahkan pada schedule awal," ujarnya.

Ditegaskan Edi Syofyan, jika ada kendaraan yang nekat melintas diluar jalur yang ditetapkan, instansi terkait seperti pihak kepolisian berhak menilang.

"Untuk menerapkan sanksi, kita tidak bisa menindak. Itu tugas polisi. Tugas kita pengatur lalulintas. Kalau ingin razia harus ada tim. Ada polisi, tentara, dan lainnya. Yang menilang itu polisi," jelasnya.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar