Pekanbaru

DLHK Amankan 50 KTP Warga Buang Sampah Sembarangan

news-details
Pekanbaru
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri. Linkarfakta.com

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tak main-main dalam menerapkan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah sembarangan. Ini terbukti sepanjang tahun 2018, DLHK berhasil mengamankan dan menahan lebih kurang 50 kartu identitas (KTP) warga yang buang sampah sembarangan.

Informasi ini diungkapkan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Zulfikri ketika ditemui di Kantor Walikota Pekanbaru.

"Kita tangkap, kita tahan KTPnya, kita denda. 50 han ada kali (KTP ditahan). Dia harus tebus KTP dengan bayar uang denda Rp250 ribu," ungkap Zulfikri kepada Linkarfakta.com.

Dikatakan Zulfikri, warga yang membuang sampah sembarangan diamankan diberbagai titik lokasi berbeda, diantaranya di Jalan HR Subrantas, Simpang Adira, Jalan Arifin Achmad dan Jalan Tuanku Tambusai.

"Yang jelas satgas (satuan petugas kebersihan) tetap bertugas dari jam 6.00WIB sampai jam 15.00WIB dititik- titik orang yang buang sampah sembarangan. Saya selalu bilang, pola pikir masyarakat ini yang payah merubahnya. Satgas ada disitu, tidak ada orang membuang sampah. Tak ada satgas orang buang sampah lagi. Kucing-kucingan, kuncinya kesadaran masyarakat," ujarnya.

Menurut Kepala DLHK, saat ini pihaknya masih kekurangan satgas, jika memungkinkan, pihaknya akan mengajukan penambahan satgas.

"Jika memungkinkan dan jika anggaran ada (ajukan penambahan). Karena memang masih kurang," ujar Zulfikri.(LF1)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar