Pekanbaru

Tuntut Cabut Remisi Jokowi, Jurnalis Pekanbaru Gelar Aksi di Tugu Zapin

news-details
Pekanbaru
Aksi jurnalis Pekanbaru di Tugu Zapin Jalan Jenderal Sudirman. Jurnalis dan warga bubuhkan tanda tangan tanda penolakan atas remisi yang diberikan Jokowi pada pembunuh jurnalis.

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Jurnalis di Indonesia mendesak Presiden Jokowi mencabut remisi terhadap I Nyoman Susrama, dalang pembunuhan jurnalis Radar Bali, Gde Bagus Narendra Prabangsa pada 2009 lalu. Penolakan juga terjadi di Kota Pekanbaru, Riau. 

Minggu (27/1/2019) pagi, puluhan jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan organisasi wartawan lainnya menggelar aksi di bundaran Tugu Zapin, depan kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman.
 
Dalam aksi yang turut diikuti Ketua AJI Pekanbaru, Firman Agus, para jurnalis membawa berbagai poster yang bertulis penolakan terhadap remisi yang diberikan kepada Susrama, sekaligus menandatangani petisi penolakan di atas satu helai spanduk.

Ketua AJI Pekanbaru, Firman Agus mengaku sangat menyayangkan sekaligus menyesalkan pemberian reimisi terhadap Susrama yang sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup.

"Menyesal pasti, (dengan) adanya remisi tersebut. (aksi) Ini (bertujuan) menuntut agara presiden mencabut remisi tersebut" tegas Firman kepada wartawan usai aksi di bundaran Tugu Zapin.

Kota Pekanbaru, sebut Firman, memiliki sejarah kelam tentang kekerasan terhadap jurnalis. Namun, berkat perjuangan keras rekan sesama jurnalis akhirnya bisa membawa pelaku ke meja hijau dan dihukum.

"Untuk itu kita menggelar aksi ini yang diinisiasi AJI Pekanbaru. Tapi, kami mengajak seluruh jurnalis di Pekanbaru untuk ikut dalam aksi ini," ucap dia.

Pada 2010 lalu, I Nyoman Susrama divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, karena terbukti sebagai dalang pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, Gde Bagus Narendra Prabangsa tahun 2009.

Namun melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 29 Tahun 2018, hukuman I Nyoman Susrama berkurang menjadi 20 tahun. Adanya remisi itu lantas menuai penolakan dari jurnalis di berbagai daerah di Indonesia salah satunya di Kota Pekanbaru.***

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar