Galeri Foto

CSR, Kearsipan Dan RPIK Disahkan Jadi Perda

news-details
Galeri Foto

PEKANBARU - Setelah melakukan pembahasan dan kajian yang cukup panjang, akhir tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru tahun anggaran 2018 lalu bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru.

 

Tiga Perda yang disahkan melalui sidang paripurna ke I masa sidang I (satu) DPRD Pekanbaru tersebut yakni Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan atau CSR, Perda Penyelenggaraan Kearsipan, dan Perda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Pekanbaru 2018-2038.

Paripurna yang dilaksanakan pada Senin (14/1/2019) siang ini langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahel,  didampingi tiga pimpinan dewan Tani, Jhon Romi Sinaga, Sigit Yuwono dan Nofrizal, turut hadir kepala daerah Firdaus ST MT dalam hal ini diwakili oleh Sekdako Pekanbaru M Noer dan para pejabat dilingkungan pemerintah kota Pekanbaru. 

Sekdako Pekanbaru M Noer usai paripurna mengatakan, tiga ranperda yang baru saja disahkan ini diharapkan bisa bermanfaat buat pembangunan masyaarakat. 

"Kita ucapkan terimakasih kepada anggota dewan yang telah melakukan pembahasan yang cukup panjang dan bisa disahkan jadi Perda, setelah ini kita menunggu verifikasi pemerintah provinsi dan diserahkan kembali ke pemerintah kota untuk disosialisasikan dan diterapkan,"Ungkap M Noer.

Mengenai Perda CSR, M Noer mengajak pihak perusahaan untuk berpartisipasi dalam memberikan bantuan CSR kepada masyarakat, terlebih lagi saat ini pihak perusahaan sudah dilindungi dan mempunyai payung hukum dalam menyalurkan bantuan sosial yang lebih terukur dan terjamin. 

"Sekarang perusahaan tidak perlu ragu lagi dalam menyalurkan dana CSR kepada masyarakat,karena bantuan yang disalurkan melalui pemerintah kemasyarakat ini dilakukan secara resmi dan sudah diatur dengan jelas penggunaanya," terangnya

Sementara itu, wakil pimpinan DPRD kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga berharap tiga perda ini bisa memberikan kontribusi kepada masyaarakat, diantaranya Perda Tanggungjawab Sosial Perusahaan, dimana pihak perusahaan bisa memberi andil dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Pekanbaru.

"Hari ini kita telah lakukan paripurna pengesahan tiga Perda, salah satu perda tadi terkait Tanggungjawab Sosial Perusahaan, dimana kita berharap kedepan pembangunan di Kota Pekanbaru tidak sepenuhnya ditanggung oleh APBD tetapi ada peran perusahaan. Dan yang terpenting kita memiliki payung hukum untuk melindungi perusahaan dalam menyalurkan tanggungjawab sosialnya agar lebih terjamin dan terukur," Ungkap Romi. (Link/ Galeri Foto DPRD kota Pekanbaru)

 

 

 

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar