Linkarfakta.com.com,PEKANBARU - Untuk pertama kalinya, pihak kelurahan di Kota Pekanbaru mendapatkan bantuan dana alokasi umum (DAU) tambahan dari pemerintah pusat. DAU tambahan di 2019 sebesar Rp 30.846.000 ini diberikan kepada 83 kelurahan setiap bulannya.
Namun dikatakan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan, Basri, saat ini dana tersebut belum diterima dari pusat.
"Setiap kelurahan akan dibantu sebesar Rp 30.8 juta perbulan. Tapi saat ini kita menunggu juknis (petunjuk teknis). PMK nya (Peraturan Mentri Keuangan) sudah ada," ungkapnya ketika ditemui Linkarfakta.com diruang kerjanya, Jumat (18/1/2019) pagi.
Lebih jauh diungkapkan pria yang pernah menjabat Kasubag Humas Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru ini. Untuk tatacara penyaluran DAU tambahan, tertuang dalam PMK 187
"Tahap pertama paling cepat Januari, paling lambat Mei (uang masuk). ini baru perdana kelurahan dapat bantuan," tutupnya.(LF1)