Hukrim

Pengadilan Tipikor Sidang Lima Terdakwa Korupsi Pembangunan Drainase Pekanbaru

news-details
Hukrim
Linkarfakta.com

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (16/1/19) siang, gelar sidang perkara korupsi pembangunan drainase paket A di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru, dengan menghadirkan lima orang terdakwa.

Kelima terdakwa yang merupakan PNS Pemprov Riau serta dua terdakwa dari pihak rekanan (kontraktor) itu adalah, Ichwan Sunardi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Iwa Setiadi, Windra Saputra, selaku ketua Pokja, dan Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sementara dari pihak rekanan yang diadili kepengadilan tipikor yakni, Sabar Jasman, Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, dan Iwa Setiadi, konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M Amin SH, serta lima JPU lainnya. Perbuatan kelima terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp2.523.979.195. 

Dimana pada tahun 2016 lalu, Pemprov Riau melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau. Menganggarkan dana dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp14.314.000.000. Untuk pembagunan Drainase Paket A  dari simpang Jalan Riau hingga Simpang SKA Pekanbaru. Proyek pembangunan drainase tersebut dikerjakan oleh PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran yang diajukan sebesar Rp11.450.609.000. 

Namun, dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan dalam pembangunan drainase tersebut. Dimana pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, padahal dana sudah dicairkan 100 persen.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian miliaran rupiah sebesar Rp2.523.979.195. 

Atas perbuatannya, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3  jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Tahun 1999 Psebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," terang JPU dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Saut Maruli Tua Pasaribu SH.

Usai pembacaan dakwaan, dua terdakwa yakni, Sabar Jasman, Direktur Utama PT Sabar Jaya Karyatama, dan Iwa Setiadi, konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan. Menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa. Kedua terdakwa ini berencana akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar