Hukrim

Eksepsi Tiga Dokter Terjerat Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Ditolak Hakim

news-details
Hukrim
Suasana diruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru.Linkarfakta.com

Linkarfakta.com, PEKANBARU - Bantahan dakwaan atau eksepsi  yang diajukan tiga dokter
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad, dan dua kontraktor selaku rekanan dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes), tak dapat diterima oleh majelis hakim.

Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan perkara ini berpendapat bahwa dakwaan jaksa penuntut dinilai sudah tepat serta memenuhi pokok materi dakwaan. Alih alih, upaya ketiga dokter untuk lepas dari dakwaan jaksa kandas.

Penolakan eksepsi terdakwa yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH, pada sidang Rabu (16/1/19) sore, Dalam putusan selanya itu. Majelis hakim menegaskan bahwa persidangan tetap dilanjutkan.

"Menolak eksepsi kelima terdakwa, dan meminta kepada jaksa penuntut untuk dapat menghadirkan saksi saksi pada sidang selanjutnya pekan depan," tegas Saut.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, Nuraini SH dan Amin SH, dr Welly Zulfikar, dr Kuswan Ambar Pamungkas, drg Masrizal, serta dua rekanan, Yuni Efrianti, Direktur CV Prima Mustika Raya (PMR) serta Muklis, staff  CV PMR. Didakwa atas perkara korupsi pengadaan alat krsehatan (Alkes)
yang merugikan negara sebesar Rp 420 juta.

Dimana tahun 2012 dan 2013,  RSUD Arifin Achmad mendapat pagu anggaran sebesar Rp5 miliar untuk pengadaan lakes. Dalam prosesnya, disinyalir tidak sesuai prosedur.

Dimana pihak rumah sakit menggunakan nama rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar. Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung.

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan, dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar lima persen dari nilai kegiatan. 

Hasil audit BPKP Riau, tindakan kelima terdakwa telah menyebabkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 420.205.222. 

Atas perbuatannya  kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(LF3)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar