Pekanbaru

Gaji ASN Naik, Pemko Tunggu Juknis Kemenkeu

news-details
Pekanbaru
Plt Kepala BPKAD, Syoffaizal

Linkarfakta.com,PEKANBARU - Sebelum diterapkannya kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) sebesar lima persen dari gaji pokok pada Januari 2019, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terlebih dahulu menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Informasi ini diungkapkan Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Syoffaizal ketika ditemui di gedung MPP Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (11/1/2019).

"Kita masih menunggu Juknisnya," kata Syoffaizal.

Sebelumnya, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, Basri, Kamis (10/1/2019) menyebutkan, kenaikan dimulai Januari.

"Alhamdulillah, Januari 2019 gaji ASN naik sebesar lima persen dari gaji pokoknya," ungkap Basri di kantor walikota Pekanbaru. 

Namun demikian kembali dikatakan Basri, naiknya gaji tak bisa langsung dirasakan pada bulan Januari ini, melainkan pada bulan April.

"Biasanya jika tidak ada kendala penerapan, ya dilakukan pada April 2019. Jadi pembayaran Januari hingga maret akan di rapel," jelas Basri. 

Diungkapkan Basri,  dengan naiknya gaji sebesar lima persen, ada peningkatan dana alokasi umum (DAU) Kota Pekanbaru, yang mana bertambah sebesar Rp 70 miliar.(LF)

You can share this post!

Berita Lainnya
[Ikuti LinkarFakta.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar